Tanggamus – (BIN) – Pengadilan Agama (PA), Tanggamus mengelar sidang Isbat penetapan nikah 30 pasangan suami istri di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, kegiatan dilaksanakan dibalai Pekon setempat pada hari Senin (25/3/2024) dimulai sekira pukul 08.00 sampai selesai.
Untuk sidang hari ini, PA Kabupaten Tanggamus menetapkan nikah bagi 30 pasangan suami istri melalui keluarnya penetapan PA. Ini berarti, pemohon yang seluruhnya merupakan warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kecamatan Kota Agung Barat dan sudah berhak mendapatkan buku nikah melalui KUA Kabupaten Tanggamus.
(Hazwarsyah)