Kota Langsa – (BIN) – Tiang bendera merah putih seharusnya berada di depan gedung sekolah yang bisa di lihat publik dengan ketinggian tiang 10 sampai 17 meter dan ukuran bendera merah putih dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Pantauan media Berita Indo News, Senin, 25 Maret 2024, salah satu sekolah agama di bawah kantor kementerian agama kota langsa yaitu Madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) 4 yang terletak di Gampong (Desa) Geudubang Aceh, Jalan PTP Nusantara I tidak bertiang bendera merah putih di belakang papan nama sekolah, sehingga sekolah tersebut di nilai publik tidak ada tiang bendera di halaman depan utama sekolah tersebut, namun tiang bendera Berada di halaman. tengah yang sering di gunakan untuk upacara hari Senin.
Seharusnya pihak sekolah membuat tiang bendera tepatnya di belakang papan nama sekolah, sekolahkan memiliki dana Bos, mengapa tidak di buat tiang benderanya, di duga sekolah kurang peduli dengan tiang dan bendera merah putih sebagai simbul negara dan di atur undang-undang, sebut salah seorang warga yang namanya tidak bersedia ditulis media ini.
Lanjutnya, coba lihat sekolah agama yang swasta tidak begitu jauh dari sekolah madrasah ibtidaiyah negeri ini, juga tidak bertiang bendera, apa sudah sepakat bahwa kedua sekolah agama ini yang terletak di jalan PTP Nusantara 1 tidak mau buat tiang atau pasang bendera merah putih, sebut warga heran.
Keterangan dari pihak kedua sekolah agama tersebut tentang tiang bendera tidak berada di belakang nama sekolah belum dapat di konfirmasi sehingga keterangan tidak diperbolehkan sampai berita ini dikirim ke redaksi.
(Mustafa)