Diduga Takut Masalah Terkuak. Kepala PKBM Saudara Sejiwa Benturkan Sesama Wartawan

  • Bagikan

Jawa Barat – (BIN) – Dengan alih alih mempersoalkan kelengkapan identitas pers dan karakter individu tudingan tidak ber legalitas resmi anggota wartawan secara lengkap yaitu berupa KTA (Kartu Tanda Anggota),dan ST (Surat Tugas) dari Media Suara Investigasi News (SIN) Cetak dan Online www.suarainvestigasinews.com,Ahmat Rendy Sulaiman mendapatkan kendala dihalang-halangi ketika akan mengkonfirmasi ulang Kepsek PKBM Saudara Sejiwa tertera dibuku tamu yang diberikan Dadang Kepsek langsung 11 Maret 2024 tertanda Kepala Perwakilan Yatmono Media SIN dan tertanda Ahmad R.S Kabiro Bandung terkait adanya beberapa kejanggalan konfirmasi di awal terhadap Kepala Sekolah PKBM Saudara Sejiwa Bandung Jawa Barat, tentunya ini sudah disesuaikan mekanisme pers tentang konfirmasi ulang untuk melengkapi berita guna perimbangan pemberitaan yang akan tayang.

” Tiba-tiba saja saya di datangi orang yang mengaku-aku dari media pers juga dan tanpa basa basi langsung menyerang saya mempertanyakan identitas saya,ya’ saya jawab dengan tenang karena, dibenak saya berfikir bahwa masih ada wartawan seperti ini berulah seakan tidak ada etika Kode Etik Journalis (KEJ) dikedepankan dan masih ada kapasitas wartawan arogan terhadap satu baju pers, apa ga faham UU Nomor 40/1999 Tentang Pers, ditambah dalam kata-katanya nyebut bahwa ada saudaranya di Polda seakan lupa kalau “Dia” itu wartawan yang pada tufoksi control sosial independen lebih memahami dirinya adalah wartawan, terlebih dengan nada bangga mengatakan ” ini wilayah saya” kami semua resmi di bandung sini dan tergabung dalam PWI Bandung” seakan wartawan di papua,lampung sana dan kalimantan,aceh tidak jelas legalitasnya dan sedih prihatin fikiran saya saat di katakan wartawan abal-abal alias bodrex padahal saya selaku insan pers semua sudah lengkap KTA,ST dan KTA PWRI Metro lengkap semuanya cuma sedang diperpanjang dan ditarik kantor guna kepentingan administrasi di media saya SIN.COM resmi dan legal lengkap semunya sesuai ketentuan silahkan di cek keabsahannya, ada Kaperwil dan Pimpred saya pasti bertanggungjawab,”Ungkap Akmat.

Tudingan disertai ucapan intervensi dan intimidasi dapat terkatagorikan menghalang halangi tugas dan fungsi Insan pers dan di dalam Undang-undang Pokok Pers Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, berbunyi “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalani tugasnya dalam mencari,memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana,” Jelas Akmat Rendi Sulaiman Kabiro Bandung Media SIN.COM

Sementara di saat kejadian dengan lantang Cecep wartawan BI mengatakan dirinya orang pers media sambil memperlihatkan kelengkapannya termasuk KTA PWI yang dimilikinya dengan nada arogan ,keras dan congkak,tutur Akhmad terlebih terlontar fitnah bahwa dirinya (Cecep) mengatakan pernah transfer dari salah satu kepsek PKBM melalui dia untuk media Lampung ditudingkan ke media SIN.COM,saya minta fitnah ini juga harus dipertanggungjawabkan kebenarannya terhadap kami wartawan dan redaksi SIN.COM dengan pengembalian nama baik media SIN.COM dan Redaksi Serta kridibilitas para wartawan SIN.COM.

Disinyalir ada dugaan indikasi dari Kepala Sekolah PKBM Saudara Sejiwa Dadang melakukan pelaporan terhadap rekan wartawan untuk minta bantuan dengan membackup Pkbm Saudara Sejiwa karena khawatir tentang adanya dugaan data dapodik dan penggunaan Dana BOP di PKBM nya tebongkar “kebokbroknya” pada data hadir siswa yang diduga adanya indikasi terjadi praktik jual beli Ijazah paket kesetaraan,terbukti dengan tidak transparan saat di minta diperlihatkan dengan mengalihkan bahwa data ada di dinas pendidikan semuanya,”ucap Akhmad.

(TIM-Red Jabar)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *