Peran BPD Desa Kertamukti Diduga Dibuat Jadi Tukang Stempel Kades

  • Bagikan

Jawa Barat – (BIN) – Jelas, kesepakatan tiga menteri yaitu Kemendagri RI,Kemendes PDTT RI dan Kemenkeu RI untuk Penyaluran anggaran Dana Desa dari sumber anggaran dana pusat sudah diatur peruntukanya diapliasi melalui juknis (Petunjuk Tekhnis) tentang skala prioritas dan pelaksanaan kegiatan yang tertuju untuk desa desa di seluruh Indonesia guna membangun ekonomi kesejahteraan masyarakat desa di segala lini sektor (Hilirisasi,red) dengan pertegasan langsung melalui Program Nawacita Ir. Joko Widodo Presiden RI yang dinyatakan himbauannya,”Jangan Main-main dan Bermain dengan program dana desa,jika main-main saya tidak akan tolerir lagi akan saya perintahkan KPK RI tangkap kepala desanya proses sesuai hukum.” Tegas Presiden.

Dalam konteks uraian tersebut mekanisme di buat oleh Pemdes untuk mendapatkan bagian DD dengan alur Musdus,Musrenbangdes,Musrenbangkec (Tahapan Skala Prioritas Usulan,red) untuk selanjutnya dibuatkan. Perdes (Peraturan Desa),APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

Keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah penting dalam hal menyetujui proses tersebut sampai pada perealisasian pencairan dan kegiatan pelaksanaan rincian perkomponen dalam uraian tahapan 1-2-3 sesuai jumlah pagu anggaran yang di terima oleh desa sesuai Hak kepengawasan BPD untuk Dana Desa, sesuai UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketua BPD Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Nursin ketika di konfirmasi media SIN lewat WhastApp nya terkait dimintainya tanggapan/jawaban pemberitaan di www.suarainvestigasinews.com mengatakan,” Terkait Kegiatan Desa Kertamukti sudah dilaksanakan semua baik fisik maupun non fisik dan sudah di monitoring oleh pihak Pemerintahan Kecamatan cibitung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi,” Tulisnya sekira 17.25 wib 28/12/2023.

Sangat disayangkan jawaban yang diberikan seorang ketua BPD tersebut tidak nyambung rupanya tidak menelaah pemberitaan publik dari media,hal ini terindikasi dalam kapasitas dan kuantitas serta kapabilitas tupoksi ketua bpd hanya jadi tukang stempel lurah (Kades) karena tidak paham tupoksi nya sebagai lembaga pemerintahan.”ujar sumber masyarakat

Padahal jelas menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Dalam aturan tersebut BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes,red) bersama kepala desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan kepengawasan kinerja kepala desa.(Pasal 55 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa).

Terindikasi adanya dugaan adanya kerjasama yang diatur dan direncanakan antara Ketua BPD dan Kades demi memuluskan perencanaan tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri dan meraup keuntungan dari Dana Desa (APBN) di lakukan oleh oknum KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Diminta warga- masyarakat (Publik) kepada pihak terkait APH (Apartur Penegak Hukum),Polri,Kejaksaan RI dan KPK RI untuk turun gunung memberantas tindak Pidana Korupsi dan KKN, agar di Negara Kesatuan Republik Indonesia Bersih Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

 

(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *