Kota Langsa – (BIN) – KPP Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan pelaku pemasok rokok tanpa pita cukai sebanyak 939.400 batang dari Polres Langsa. Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang kuat antara KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dengan pihak Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya dalam menanggulangi perdagangan, peredaran barang tanpa pabean di wilayah Kota Langsa atau dalam wilayah kerja KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman dalam jumpa pers release yang dilaksanakan di kantornya, Jumat, 19 Januari 2024 mengatakan, barang penindakan yang di limpahkan pihak polres Langsa berupa rokok merek H1 Mild Gold yang tanpa dilekatkan pita cukai, dan 300.000 batang rokok merek luffman, sehingga total rokok tanpa pita cukai hasil penindakan ini sebanyak 934.400 batang diperkirakan senilai Rp 2.235.772 miliar rupiah dan diperkirakan pemasukan pabean ke kas negara menjadi hilang sebesar Rp.1.476.379.828 miliar, sebutnya.
Sulaiman, menguraikan kronologis kejadian penindakan dilakukan pada Rabu 17 Januari 2024 di sebuah unit bangunan yang berlokasi di Gampong (Desa) Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. Pelaku kegiatan tanpa izin pemasokan barang tanpa pabean dan pita cukai adalah MYS adalah seorang pedagang yang memakai gudang tersebut, urainya.
Penindakan ini dilakukan oleh pihak polres Langsa pada tanggal 17 Januari 2024 yang telah dilimpahkan kepada kami pihak KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa hari ini, sebutnya
Lanjutnya, dasar hukum dari pelanggan di bidang cukai terdapat pada pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi” setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak lekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan UU ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali cukai yang seharusnya dibayar”.
KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa akan terus melakukan upaya pencegahan pemasok barang tanpa pabean dan pita cukai ke dalam wilayah kerjanya, tahun 2024 ini baru satu kasus pemasok rokok tanpa pita cukai ditangani pihak KPP Bea cukai tipe madya pabean C Langsa.
(Mustafa)