Lampung Tengah – (BIN) – Dikutip dari pengertian Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Perlunya pemahaman tentang Pers agar masyarakat dapat mengerti keberadaan Media dilindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999.
Apa itu pers dalam sejarah?
” Dalam sejarahnya Pers adalah sebuah badan yang bertugas membuat penerbitan media massa. Istilah ini secara terminologis diartikan sebagai media massa cetak atau media online”, Kata Ferry Arif Ketua DPC PWRI Lamteng.
Dengan berkembangnya tehknologi saat ini Media Online semakin diminati oleh pembaca karena informasi berita yang disajikan oleh Media dapat di akses cepat luas tanpa batas selalu uptodate setiap detiknya. Tekhnologi elektronik Hardware dan software seperti Hand Phone, Komputer, Internet, fitur Aplikasi software sangat mendukung perkembangan Media. Mudahnya akses media informasi di medsos sangat membantu seseorang untuk mencari dan membaca berita tanpa harus berlangganan koran atau majalah.
Memahami tentang apa itu Pers dan Jurnalistik, Ferry Arif mempresentasikan secara garis besar bahwa pers berhubungan dengan media. Dengan demikian, jurnalistik pers berarti proses kegiatan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah,memuat,dan menyebarkan berita melalui media berkala pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada masyarakat seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi. Pers punya artian sempit sebagai media cetak dan punya arti luas sebagai semua benda cetakan yang ditujukan ke orang umum sebagai ganti dari istilah printed mass media. Media dan Publikasi merupakan departemen yang berperan di bidang penyampaian informasi dan publikasi yang cepat dan efektif serta interaktif mengenai Geodesi dan elemennya.
Pers merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, sedangkan wartawan adalah profesi yang melakukan kegiatan pers. Tentu dua hal itu sangat berbeda, pers sebagai nama kegiatan, sedangan wartawan sebagai nama profesi.Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.
Perbedaan Pengertian Antara Jurnalis Dengan Wartawan itu apa?, ketika Ferry Arif ditanya oleh salah satu warga masyarakat yang bertanya.
” jurnalis adalah seorang yang berprofesi mengumpulkan dan menulis pemberitaan. Baik itu di media cetak maupun elektronik. Sementara itu, wartawan diartikan sebagai orang yang berprofesi mencari dan menyusun berita”, Jelas Ferry Arif
Idealnya Jurnalis atau Wartawan. Pastinya, lulusan Jurnalistik cakap dan mahir bisa bekerja sebagai jurnalis atau wartawan. Jika profesi ini yang dipilih, kamu akan menuliskan berita secara teratur dan kemudian tulisan atau laporan tersebut dimuat di media massa secara teratur pula”, Imbuhnya
Peran dan tugas redaktur mengontrol berita dari wartawan sebelum di publikasikan”, Pungkasnya.
(Red)