Lampung Tengah – (BIN) – Anggaran dana desa merupakan stimulan yang banyak membantu membiayai pembangunan desa. Undang-undang desa No 6 tahun 2014 ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Permendagri 111/2014 tentang teknis peraturan desa. Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa. Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa terdapat beberapa poin krusial yang terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diusulkan 9 tahun untuk 2 periode, serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen atas revisi UU Desa, merupakan tuntutan Kades kades secara nasional yang akhirnya terealisasi.
Menurut Aswar Kahumas DPC PWRI Lampung Tengah, “dalam mendorong Desa untuk berlomba-lomba memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa, bertujuan agar penggunaan Dana Desa yang sejalan dengan fokus nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, hingga dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen, seperti apa yang kami kutip dari Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin waktu rapat Revisi UU Desa mampu mendorong percepatan pembangunan desa secara meratamerata”, Kata Aswar
Mengutip tentang Tujuan Dan Visi APDESI Dalam Pembangunan Desa APDESI mendorong adanya pembangunan infrastruktur yang memadai, seperti jalan, listrik, dan air bersih, guna meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, APDESI juga fokus pada pengembangan potensi ekonomi desa.
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampung Tengah diharapkan bersinergi bersama pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan. Apalagi pemerintah desa itu merupakan ujung tombak karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
Aswar juga menyampaikan dalam pengamatannya, I Ketut Sugede Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Lampung Tengah ketika menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yang ada di seluruh Kabupaten Lampung Tengah di salah satu rumah makan yang ada di kota metro,selasa 23 Januari 2024 yang dihadiri oleh 28 DPK di seluruh Kabupaten Lampung Tengah, serta hadir juga sekretaris daerah dan kepala dinas PMK kabupaten lampung Tengah membahas tentang prioritas anggaran dana desa tahun 2024, yakni diprioritaskan untuk penanggulangan stunting, BLT DD Maksimal 25%, ketahanan pangan minimal 20% serta untuk yang lainnya.
Penjelasan tentang prioritas anggaran dana desa Tahun 2024 ini dilakukan oleh bapak sekda dan bapak kadis PMK lampung tengah ,dengan tujuan agar para kepala kampung yang ada di lampung tengah ini memahami tentang tata cara penggunaan anggaran dana desa ta 2024 ini dengan benar serta tepat pada sasaran penggunaanya.
Dan tak hanya itu dalam acara Rakor Sekda dan Kadis PMK memberikan waktu untuk saling bertanya jawab guna memecahkan permasalahan 2 yang ada di kampung di masing kecamatan.
Kahumas DPC PWRI Lampung Tengah berharap Apdesi dapat menjadi wadah organisasi Kakam yang demokratis guna membangun kampung yang lebih baik sesuai dengan keberadaanya. Kita tahu bahwa APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) adalah sebuah organisasi yang mengklaim anggotanya adalah para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal menarik perlu dicermati, bahwa APDESI ini organisasi Pemerintah Desa, sebuah institusi strata terbawah dalam system Negara kesatuan Republik Indonesia.
(*)