Bendahara DPC PWRI Lamteng Cermati Realisasi CSR Perlunya Ada Transparansi Publik

  • Bagikan

Lampung Tengah – (BIN) – corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada Lingkungan masyarakat. Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

Di paparkan oleh Febio Testi Bendahara DPC PWRI Lampung Tengah ketika Press release dengan awak media DGNews, misal contoh realisasi CSR di bidang budaya  seperti mengadakan festival seni, melakukan pengembangan dan juga pemberdayaan seniman yang ada di sekitar, dan melestarikan budaya serta karya seni, di bidang Ekonomi masyarakat seperti pemberdayaan UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan”, dibidang lingkungan seperti melestarikan sumber daya alam yang berbasis ramah lingkungan yakni memanfaat limbah menjadi bermanfaat secara ekonomi masyarakat serta menjaga kebersihan bersama lingkungan dengan membuat kegiatan bank sampah yang dikelola oleh Pemuda Karang Taruna misalnya.

Ketika Febio Testi ditanya awak media tentang pengetahuannya soal berapa persen dana CSR itu?, Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Disampaikannya Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan. Menurutnya Besaran kewajiban anggaran  corporate social responsibility (CSR) belum seragam angka persentasenya bagi semua perusahaan. Kelak bila sudah ada payung hukumnya, dana CSR wajib disisihkan minimal 5 persen dari laba, harapnya. Prinsipnya CSR itu harus Accountability (Akuntabilitas), Transparency (Transparansi) dan Sustainability (Keberlanjutan).

Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.

Dicuplikkan juga bahwa CSR diatur dalam Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Seperti di Pasal1 Nomor 3  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia.

Bagaimana dengan Realisasi CSR di Lampung Tengah, dimana banyak perusahaan perusahan berskala besar berdiri di Lampung Tengah, semestinya kewajiban CSRnya akan sangat besar pula untuk dapat diberikan ke masyarakat. Artinya jika dalam implementasinya transparansi dalam pengelolaan dana CSR, Lampung Tengah akan berdaya dari sektor pemberdayaan masyarakat. Alasannya dana CSR adalah dana Non bugeting yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat direalisasikan sewaktu waktu tanpa pengaruhi dana APBD. Sayangnya dana CSR belum dekelola secara transparan sehingga banyak masyarakat yang bertanya berapa pendapatan CSR pertahun, bagaimana pengelolannya dan bagaimana realisasinya perlu di publikasikan merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008.

Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *