Polisi Tangkap Pedagang Sabu Lewat Instagram di Metro 

  • Bagikan

Kota Metro – (BIN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap seorang pedagang narkotika jenis sabu-sabu yang menjual dagangannya melalui media sosial Instagram.

Dari informasi yang dihimpun awak media, pria penjual sabu lewat Instagram yang diamankan tersebut ialah Dandi Saputra (24) warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Merdeka, RT 023 RW 005 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Pria yang diketahui merupakan buruh serabutan itu dibekuk Polisi tanpa perlawanan saat melintasi Gg. Harapan II RT 029 RW 003 Kelurahan setempat pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap usai bertransaksi narkoba di 5 lokasi di Metro.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang maupun benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana, akan tetapi saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone terlapor hasilnya ditemukan 5 titik transaksi jual-beli narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

Ketika dilakukan pengembangan, Polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan tersangka di bawah pohon dan tiang listrik.

“Kemudian kita bawa tersangka ini untuk menunjukan 5 lokasi titik transaksi tersebut, hasilnya ditemukan 2 lembar plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dari 2 titik transaksi jual-beli narkotika. Itu disembunyikan di bawah pohon dan di bawah tiang listrik,” ungkap Kasat.

Dari hasil interogasi Polisi, Dandi Saputra mengaku mendapatkan sabu seberat 0,42 gram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Yasir di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Dari pengakuannya, tersangka ini membeli sabu-sabu kepada seseorang di wilayah Gunung Sugih Baru, narkoba itu dibeli dari seseorang bernama Yasir. Tersangka ini belinya banyak dan untuk dijual kembali menjadi paket-paket kecil, dia jualnya di Metro,” ucap IPTU Hendra Abdurahman.

Tersangka yang diamankan tanpa perlawanan tersebut juga mengakui perbuatannya yang menjual narkoba melalui akun media sosial Instagram.

“Jadi tersangka ini menjual sabu-sabu itu melakukan akun instagramnya yang di beri nama DOM. Jadi dia jual ke orang-orang yang memesan lewat Instagram, tersangka ini menjual sabu tersebut tapi tidak pernah bertatap muka dengan pembelinya,” jelasnya.

Kasat menerangkan bahwa tersangka membeli sabu dengan modal Rp 500 Ribu dan dijual kembali menjadi paketan kecil seharga Rp 150 Ribu hingga Rp 200 Ribu.

“Tersangka ini mengaku membeli seharga Rp 500 Ribu dari Yasir, setelah sampai di Metro dia pecah-pecah menjadi paketan kecil dan dia jual kembali dengan harga mulai dari yang paling murah Rp 150 Ribu sampai yang paling tinggi Rp 200 Ribu per paket,” paparnya.

Kini Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Sementara terkait dengan para pembelinya, Polisi masih melakukan pengembangan.

“Tempat tersangka beli ini masih dalam penyelidikan, untuk para pengguna narkoba yang membeli dari tersangka ini masih dalam pengembangan untuk pengungkapan lebih lanjut,” tandasnya.

Kini tersangka Dandi Saputra berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

(Ded)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *