Diduga Dana BOS SMKN 2 SRAGEN Tahun 2020-2022 Terindikasi Dikorupsi Dengan Cara Mark-Up Anggaran Belanja

  • Bagikan

Sragen – Jawa Tengah – (BIN+TIM) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 SRAGEN, Kec. Sragen, Kab. Sragen, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 sebesar Rp 7.086.370.189,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 2 SRAGEN.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 2 SRAGEN yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 1.059.840.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 326.147.405,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 114.759.100,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 807.840.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 424.505.650,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 721.024.800,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 806.880.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 385.345.500,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 301.401.500,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 1.076.480.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 206.530.500,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 53.008.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 849.600.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 443.779.700,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 171.909.500,.

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 849.600.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 182.846.300,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 78.585.400,.

(2). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 786.530.189,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 211.995.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 37.000.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 849.600.000,. seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 658.380.450,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 125.695.771,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 2 SRAGEN yang berinisial (SN) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 2 SRAGEN, Dr. Sutikno, S.Pd, M.Pd. Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tidak Memberikan Tanggapan/Jawaban Apapun.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 7.086.370.189,. di SMKN 2 SRAGEN, Kec. Sragen, Kab. Sragen , Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *