Aceh Barat – (BIN) – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, menuai kritik keras dari Rifqi Maulana, S.H., Ketua Perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Aceh, terkait instruksi yang meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa Swasta, Rabu, 26 Maret 2025
Kritik ini muncul setelah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Barat meminta Inspektorat untuk mengawasi penggunaan dana CSR perusahaan, termasuk PT Mifa yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurut Rifqi, langkah yang diambil Bupati Aceh Barat ini melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Pemkab Aceh Barat. Ia menegaskan bahwa dana CSR adalah milik perusahaan swasta dan diatur oleh peraturan hukum yang berbeda, seperti UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Inspektorat tidak berhak mengaudit dana CSR perusahaan swasta. Pengawasan Inspektorat seharusnya terbatas pada keuangan negara atau daerah, bukan pada dana yang dikelola oleh perusahaan swasta,” ujar Rifqi.
Lebih lanjut, Rifqi mengingatkan pentingnya kontribusi PT Mifa terhadap perekonomian Aceh Barat. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, PT Mifa tidak hanya berperan dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, tetapi juga dalam membangun infrastruktur dan program sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dana CSR yang dialokasikan oleh PT Mifa berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah tersebut.
Rifqi menilai bahwa instruksi Bupati Aceh Barat tersebut berpotensi merugikan dunia usaha yang tengah berusaha untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. Ia khawatir bahwa kebijakan tersebut bisa menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan yang sudah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti PT Mifa yang telah membantu ribuan warga Aceh Barat mendapatkan pekerjaan. “Langkah seperti ini bisa menghambat investasi dan mengganggu perkembangan ekonomi lokal,” ujar Rifqi.
Lebih jauh, Rifqi menegaskan bahwa jika ada indikasi penyalahgunaan dana CSR, hal tersebut seharusnya diaudit oleh auditor independen, bukan oleh Inspektorat yang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Ia mengimbau agar kebijakan yang diambil oleh Bupati Aceh Barat lebih memperhatikan aspek hukum dan kewenangan masing-masing lembaga, serta tidak menciptakan hambatan yang justru merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Rifqi berharap agar Pemkab Aceh Barat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha dan memastikan kebijakan yang diambil tidak akan berdampak negatif bagi perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.
(Mustafa).