Kota Langsa – (BIN) – Rokok Ilegal yang beredar dan dijual bebas di beberapa kios di wilayah Kota Langsa tanpa ada tindakan aparat penegak hukum (APH). Rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai dan perusahaan produksi rokok tersebut, ini jelas rokok di jual di pasar gelap.
Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.
Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Hasil penulusuran media Berita Indo News.id, Biro langsa, Jum’at, 14 Maret 2025 tengah malam menjelang pagi, banyak kios kios kecil di pingir jalan seperti di jalan Sudirman ditemui ada dua kios yang menjual rokok ilegat tersebut, dan di jalan syiah kuala ujung juga ada kios yang melakukan transaksi rokok iligal tersebut.
Informasi yang dihimpun seblelumnya oleh media ini, rokok ilegal di pasok ke kios kios oleh oknum dengan cara di belah dari bungkusan slop lalu di masukan ke dalam kardus bekas air mineral yang isinya berbagai merek.
Cara transaksi pemilik kios dengan pembeli sangat rapi, saat diberikan ke pembeli tidak kelihatan saat penyerahannya, karena pembeli dan penjual yang tau caranya, jika ada orang ingin beli rokok illegal yang belum pernah beli di katakan pemilik kios tidak menjualnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) sengaja membiarkan rokok ilegal ini beredar dan dijual bebas di kios kios kecil dan diduga sengaja melindung para pemasok rokok teraebut.
(Mustafa)