Diduga Oknum Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Lampung Tengah, Selewengkan Dana Program Kegiatan Dinas Tahun 2024 Miliaran Rupiah

  • Bagikan

Lampung Tengah – (BIN) – Dana anggaran Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah total sebesar Rp.2.330.572.800 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Dinasnya KRESNA RADJASA selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajarannya PPK, PPTK, dll., ( Sekretaris dan Kabid).

Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum kadis tersebut antaralain; terletak pada

I. Program pengelolaan perikanan tangkap sebesar Rp. 630.000.000.

>. Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kab/Kota sebesar Rp. 630.000.000.

>. Pengembangan kapasitas nelayan kecil sebesar Rp. 630.000.000.

II. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya anggarannnya sebesar Rp. 1.700.572.800.

>> Pemberdayaan pembudi daya ikan kecil Rp.1.700.572..800.

>> Pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil Rp. 1.200.572.000.

>> Pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Rp. 500.000.800.

Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yg diduga telah dikorupsi oknum kepala dinas tersebut.

Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kadis Kresna Radjasa tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu.

Selanjutnya ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.

Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan.

Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.

Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan uang negara dan masyarakat.

Pada saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp tidak ada jawaban/tanggapan apapun.

Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti; KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kepala Dinas Perkebunan, Perternakan, Dan Perikanan Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.

(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *