Kota Langsa – (BIN) – Pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa sudah usai dilaksanakannya pada tanggal, 27 Nopember 2024 lalu yang di menangi oleh pasangan nomor urut 02 Jeffry Santana S.Putra, SE dan M.Haikal Alfiayahrin, ST. Kemenangan pasangan ini sempat di gugat ke Makamah Konstitusi (MK) dan di putuskan menolak seluruh gugatan oleh pegugat.
Pasangan Walikota dan Wakil Walikota langsa juga sudah mengikuti restret yang di laksanakan di megelang pada tanggal, 20 sampai dengan tanggal, 28 Februari 2025 lalu.
Sekretaris DPD Ikatan wartawan Online Indonesia Langsa, Mustafa Marhaban Adami, Selasa, 11 Maret 2025, sangat mengharapkan kepada Gubernur Aceh untuk tidak menunda-nunda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa pilihan rakyat Kota Langsa. ” kami semua wartawan kota langsa sangat menaruh harapan kepada Gubernur Aceh yang juga perwakilan pemerintah pusat untuk dapat menyahuti harapan wartawan kota langsa” ucapnya.
Akibat belum dilantiknya walikota dan wakil Walikota, hampir semua bagian di kantor pemerintahan Kota langsa masih banyak di rangkap, satu orang ASN menjabat sampai dua jabatan, betapa tidak efektifnya pelayanan kepada masyarakat. Jabatan Geuchik (Kepala Desa) ada 48 Gampong (Desa) sudah 9 bulan di tunjuk penjabat (Pj) dan juga belum ada informasi dilaksanakannya pemilihan baru.
Informasi yang kami himpun ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), ketua fraksi Langsa juara juga mengeluarkan statement memintah Gubernur Aceh untuk segera melantik walikota dan wakil walikota langsa, dan ketua DPRK juga sudah menyuruti pemerintah Aceh juga meminta Gubernur Aceh melantik walikota dan Wakil Walikota Langsa.
Jadi, tidak ada alasan Gubernur Aceh tidak menyahuti permohonan mereka juga permohonan kami di DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Langsa.
(Tim)