Malang – (BIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 DAU dari tahun 2020 – 2024 sebesar Rp 3.105.159.381,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 4 Komponen yaitu, Penerimaan peserta didik baru, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Perawatan sarana dan prasarana sekolah.
Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2023 – 2024 sebesar Rp 21.725.020,. Setiap tahap nya selalu dianggarkan padahal yang kita tahu komponen tersebut di tahap 1.
Komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler tahun 2020 – 2021 sebesar Rp 78.542.400., Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring.
Untuk Administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 – 2024 sebesar Rp 106.110.426,. Setiap tahap nya selalu di anggarkan dengan dana yang besar.
Serta pada tahun 2022 dan 2024 Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 288.609.900,.
Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMPN 1 DAU menganggarkan dana selama 3 tahun, 200 juta lebih.
Dan komponen nomor (12) pembayaran honor tahun 2023 – 2024 sebesar Rp 487.547.500,. Berapa jumlah guru honor di SMPN 1 DAU?, dan dari tahun berapa adanya pengangkatan PPPK.
Kelima komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi kepala SMPN 1 DAU yaitu Binurdin sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 812-3398-xxxx, baru baru ini, Mengatakan “Mas Dedy saya kl jawab di wa bisa salah ketik dsb.
Saya hanya menyampaikan bahwa penggunaan Dana Bos sudah sesuai Juknis pemakaianya, selalu di verifikasi oleh Dinas dan Inspektorat dan juga BPK”.
Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMPN 1 DAU yang beralamatkan. Jl. Raya Tegalweru No.191, Kraguman, Tegalweru, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65151, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Tim+Red)