KKKS PENDIDIKAN PUNGGUR MENCEKIK KEPALA SEKOLAH SETIAP BOS CAIR PER SDN 4 JUTA BERDALIH BAYAR KORAN

  • Bagikan

Lampung Tengah – (BIN) – Pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai bagian dari program peningkatan kualitas pendidikan. Sayangnya, di lapangan masih terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang terkesan dilegalkan.

Dana BOS sendiri mencakup kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, termasuk pembelian barang dan jasa. Penyaluran Dana BOS harus mengikuti pedoman yang mencakup perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya, masih terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan aturan, termasuk tumpang tindih pada pos pengeluaran.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Dalijo, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah, Lampung,Umi, Selaku Bendahara KKKS Pendidikan SDN Punggur ketika dihubungi oleh media ini melalui telepon seluler terkait dugaan pungutan berupa iuran yang dibebankan kepada sekolah, mengakui adanya pungutan tersebut.Umi menjelaskan bahwa di wilayah Kecamatan Punggur terdapat pungutan sebesar Rp4.000.000 per pencairan dana Bos per Sekolah, yang dikelola oleh K3S. Pungutan tersebut dikatakan untuk biaya berlangganan koran yang disalurkan oleh K3S.

Lebih lanjut, Umi memaparkan bahwa jumlah siswa di wilayah Kecamatan Punggur sekitar 26 Sekolah, namun hanya 22 Koran yang aktif Berlangganan yang saya bayar iuran tersebut. Dari iuran tersebut, K3S mengelola dana sebesar Rp104.000.000 per Tiga Bulan atau Rp416.000.000 per tahun, yang seluruhnya digunakan untuk biaya berlangganan koran.“Jumlah media yang berlangganan saat ini mencapai 22 media, dengan biaya berlangganan bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp200.000,” ungkap Umi.

“Jika rata-rata biaya berlangganan per media adalah Rp200.000, maka total pengeluaran untuk pembayaran koran mencapai Rp24.000.000 per Tiga Bulan, atau Rp94.000.000 per tahun. Angka ini jauh lebih sedikit dana yang diperoleh K3S, Sedangkan dana Terkumpul Rp.416.000.000 per tahun. Jadi, lebih besar keuntungan daripada pembayaran,” ungkap Dalijo pendidikan.

Ersan Ketua Lembaga LPPNRI Lampung Tengah Hal ini mengindikasikan bahwa K3S Punggur diduga memberikan penjelasan yang tidak logis dan terkesan mengada-ada. Lebih miris lagi, ada beberapa oknum wartawan yang dilaporkan memaksa sekolah-sekolah di wilayah Punggur untuk berlangganan koran melalui K3S.Pengamat pendidikan, Ersan, menilai bahwa K3S Punggur tidak bersikap gentleman dalam menghadapi masalah ini. Menurutnya, pungutan yang dilakukan K3S tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pungutan yang dilakukan K3S Dalijo Kecamatan Punggur tidak memiliki dasar hukum. Dana BOS sebenarnya sudah mencakup pembayaran koran sebagai bagian dari langganan daya dan jasa, jadi mengapa ada iuran tambahan? Ini sudah masuk kategori pungli,” jelas Ersan.

Ia juga menambahkan bahwa rincian penggunaan dana BOS tidak mencakup pembayaran koran, sehingga dugaan pungli ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tim Saber Pungli Lampung Tengah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada oknum yang tak bertanggung jawab. Ini sudah jelas mengarah pada praktik pungli,” tegasnya.

(Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *