Toba – (BIN) – Pengadilan Negeri Balige provinsi Sumatera Utara laksanakan eksekusi sekaligus 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa Pintu Pohan kecamatan Pintu Pohan Meranti kabupaten Toba,Kamis 30 Januari 2025.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan Parlindungan Siagian.
Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin Br.Siagian yang bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, sangat keberatan atas putusan pengadilan tersebut.
Kepada sejumlah awak Media dilokasi eksekusi, Godwin Siallagan memaparkan bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.
Dalam hal ini, kata Godwin, Panitera PN Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I, II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara.
“Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan”kata Godwin.
Faktanya, lanjut Godwin, pihak PN Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya pihak PN Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.
“Oleh karena itu kami mempertanyakan kinerja dari PN Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidak profesional pihak PN Balige” tandasnya.
Riswan Harahap, Panitera Pengadilan Negeri Balige, ketika dikonfirmasi terkait eksekusi yang sudah dilaksanakan menyampaikan; Maaf Pak saya tidak bisa memberikan tanggapan karena tidak wewenang saya, kalau mau meminta tanggapan langsung aja datang kekantor lewat Humas Pengadilan Negeri Balige, Ujarnya.
(BMT.Manalu)