Kantor Desa Rimo Bunga Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih, Perangkat Desa Aplusan Layani Masyarakat

  • Bagikan

Karo – (BIN) – Besarnya anggaran Dana Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Pusat setiap tahunnya diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi Kepala Desa dan para perangkat desa.

Saat awak media ini sambangi kantor Desa Rimo Bunga Kec. Mardingding, Kab. Karo, Prov. Sumatra Utara. Menemukan tidak adanya berkibar bendera merah putih sebagai mana layaknya kantor Desa pada umumnya. Kamis 30/01/2025.

Begitu juga dengan pekarangan kantor yang kurang terawat rumput tumbuh sepertinya tidak ada kegiatan bersih-beesih yang dilakukan Kades dengan perangkat Desa setiap minggunya.

Ketika memasuki kantor Desa hanya menemui satu orang perangkat Desa saja, saat ditanya dimana Kepala Desa? Kepala Desa belum masuk jelas perangkat desa inisial M boru karo.

Dari tujuh orang perangkat Desa Rimo Bunga hanya satu orang yang ada dikantor Desa, menurut pengakuan M boru karo perangkat desa Aplusan shift, ganti-gantian jaga kantor Desa.

Dari pantauan awak media ini, dikantor Desa Rimo Bunga tidak ada dipajang foto Presiden, Gubernur dan Bupati, begitu juga dengan Lambang negara Indonesia Burung Garuda. Struktur organisasi kantor, struktur BPD dan yang lainnya layaknya seperti kantor Desa pada umumnya tidak ada terlihat dikantor Desa Rimo Bunga.

Begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas kerja seperti komputer dan lainnya tidak ada terlihat dikantor Desa, yang ada hanya meja, kursi, dan lemari.

Menurut informasi dari warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan, Kades Rimo Bunga jarang ngantor. kades kami bukan tinggal di Desa ini pak, sama halnya dengan Sekdes dan kaur keuangan makanya jarang ngantor jelasnya pada awak media ini.

Bernad Paraaoran M, S.Si Selaku Sekjend LSM DPP Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) menanggapi hal tersebut; Dinas terkait harus memberikan perhatian khusus pada Desa Rimo Bunga, sangat miris rasanya melihat kantor Pemerintahan Desa tidak ada berkibar Bendera Merah Putih, tidak memasang Lambang Negara, keberadaan perangkat Desa yang hanya 1 orang terkesan perangkat Desa lainnya makan gaji buta.

Lanjut Bernad, Kami berharap agar dinas PMD dan Inspektorat memanggil Kepala Desa untuk membenahi kantor Desa dan meningkatkan disiplin dalam melayani masyarakat Desa Rimo Bunga, Lambang negara RI berbentuk Garuda Pancasila. Penggunaan lambang negara RI tersebut diatur dalam sebuah Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan penggunaan lambang negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009, lambang negara wajib digunakan didalam kantor pemerintahan. Pungkasnya.

Sebelum Release Berita ini dikirim meja redaksi untuk diterbitkan di Media Online, cetak dan TV Streaming, kepala Desa sudah di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, namun hingga release berita ini terbit pesan WhatsApp belum tersampaikan/dibaca kades Rimo Bunga Alfianta Ginting.

(BMT.Manalu)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *