Langsa- (BIN)-
Ada Tudingan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan BLUD RSUD Langsa tidak pernah di audit ini asal bunyi tanpa ada bukti sehingga membuat mantan RSUD Langsa menjelaskan kepada publik melalui media agar masyarakat tidak salah penafsiran akibat pernyataan salah lembaga swadaya masyarakat yang diduga kurang informasi.
Akibatnya, mantan Plt direktur RSUD Langsa perlu menjelaskan kepada publik melalui media agar masyarakat luar tidak salah menerima informasi. Pemeriksaan dana BLUD pada RSUD langsa tahun 2021 sampai dengan 2024 dikarenakan yang bersangkutan adalah KPA pada saat itu, hal ini di sampai melalu WhatsApp kepada media ini, Sabtu, 5 Oktober 2024 malam.
dr. Helmiza Fahry Sp.OT yang merupakan mantan Plt Dirut RSUD Langsa dan KPA saat itu menyampaikan, sebagai instansi di bawah Pemerintahan Kota Langsa yang bersatu dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah tentu RSUD Langsa tidak luput mendapat pemeriksaan rutin tahunan dari badan pemeriksa keuangan (BPK).
“Ada apa dengan pemberitaan bahwa rsud langsa tidak pernah di audit ?. Bukannya sudah menjadi kelaziman bahwa BPK setiap tahun turun dan melakukan pemeriksaan ke seluruh instansi yang nanti akan menjadi dasar laporan ke walikota langsa dan sudah tentu rsud tidak pernah luput di lakukan, sebut, dr.Helmiza Fahri.
Lanjutnya, menjadi tanda tanya besar kenapa menjadi pertanyaan bagi sebagian orang dengan pemberitaan dan tujuannya dan apabila ada di temukan hal hal yg aneh pastinya akan menjadi catatan bagi pemko untuk menindak lanjuti dan memberikan arahan sesuai tahun berjalan.
Ada kepentingan apa di balik pemberitaan yang selalu melibatkan aparat seolah olah aparat tidak bekerja, tentunya dasar hasil pemeriksaan BPK lah yang akan menjadi catatan untuk menindaklanjutinya selayaknya SKPK yang lain. Bila tidak ada tentunya demi kepentingan seseorang atau kelompok tertentu kah aparat bertindak?
Tentunya itu pula yg menjadi ketidakadilan bagi warga negera indonesia seolah olah pemeriksaan harus sesuai pesanan. Semoga ke depan rsud langsa lebih maju di tangan pimpinan baru.
Perlu di ketahui Audit rutin juga di lakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun yang hasilnya juga di teruskan ke dewan pengawas (Dewas) RSUD Langsa dan inspektorat sebagai laporan yang akan di teruskan ke Walikota Langsa sebagai pemilik RSUD Langsa,” terangnya.
Ia juga pernah menyampaikan surat Kepala Inspektorat Kota Langsa yang bernomor 900/720/2024 tanggal 09 Agustus 2024 terkait keterangan laporan keuangan RSUD Langsa telah diperiksa oleh KAP dan BPK RI Perwakilan Aceh yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Maka saya selaku KPA saat itu heran jika hari ini dikatakan bahwa dana BLUD RSUD Langsa tidak pernah diperiksa selama Tahun 2021 sampai 2024, ada apa ini.!,” akhiri .dr. Helmiza Fahry. (Mustafa)