Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Tangkap Residivis Pelaku Curas Modus Gendam

  • Bagikan

Lampung Tengah – (BIN) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan menggunakan ilmu gendam atau hipnotis pada Jumat (1/12/23).

Pelaku yang berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polda Lampung ini berinisial LS (42), seorang residivis yang telah 3 (tiga) kali keluar masuk bui.

Warga Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu 2 Bandar Lampung tersebut diduga telah merampas uang tunai senilai Rp 25 juta serta cicin emas 24 karat seberat 25 gram, milik Tiarma Boru Nabaho (69) warga Dusun Baruno Kampung Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Senin (27/11/23) lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar konferensi pers. Jumat (1/12/23) siang.

Edi Qorinas menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang berdiri di pinggir jalan Proklamator Bandar Jaya, menunggu angkutan umum untuk pergi ke pasar. Kemudian, tiba-tiba datang mobil minibus warna abu-abu yang menawarkan tumpangan pada korban.

“Menurut pengakuan korban, dia seolah tidak sadar dan langsung saja naik mobil jenis Daihatsu Xenia BE 1805 AAO warna abu-abu,” kata Kapolsek kepada awak media.

Ketika korban sudah naik kedalam mobil kata Kapolsek, dia melihat ada dua orang pria di dalam mobil tersebut.

“Pelaku LS sebagai pengemudi, sedangkan pelaku satunya inisial S duduk dibelakang dan korban duduk disamping sopir,” ujarnya.

Selama perjalanan itu, sambung Kapolsek, pelaku LS terus mengajak mengobrol korban.

Korban pun meminta turun karena merasa curigua, namun,saat korban akan turun pintu mobil tersebut tidak bisa dibuka.

“Pelaku pun mengarahkan korban untuk memencet tombol kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian,” imbuhnya

Saat korban panik itulah, rekan pelaku inisial S mengambil uang yang ada di dalam tas korban.

Tidak berhenti disitu saja, korban juga dipaksa melepas cincin emas yang dipakainya.

Korban pun meminta turun karena merasa curigua, namun,saat korban akan turun pintu mobil tersebut tidak bisa dibuka.

“Pelaku pun mengarahkan korban untuk memencet tombol kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian,” imbuhnya.

Saat korban panik itulah, rekan pelaku inisial S mengambil uang yang ada di dalam tas korban.

Tidak berhenti disitu saja, korban juga dipaksa melepas cincin emas yang dipakainya.

Polres Terbanggi Besar, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku curas modus gendam yang seorang residivis.

Polres Terbanggi Besar, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku curas modus gendam yang seorang residivis.

Korban pun meminta turun karena merasa curigua, namun,saat korban akan turun pintu mobil tersebut tidak bisa dibuka.

“Pelaku pun mengarahkan korban untuk memencet tombol kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian,” imbuhnya.

Saat korban panik itulah, rekan pelaku inisial S mengambil uang yang ada di dalam tas korban.

Tidak berhenti disitu saja, korban juga dipaksa melepas cincin emas yang dipakainya. “Karena merasa terancam dan takut, korban pun menuruti permintaan para pelaku,” ungkapnya.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, korban lalu dipaksa turun oleh para pelaku. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban sempat menyewa mobil angkutan umum, untuk mengejar mobil pelaku.

“Korban sempat memfoto mobil dan plat mobil pelaku, namun angkot yang ditumpangi korban kehilangan jejak,” terang AKP Edi Qorinas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 40 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan petunjuk keberadaan salah satu pelaku yakni LS.

“Pelaku LS berhasil kami ringkus saat berada di kawasan Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BE 1805 AAO warna abu-abu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. Sementara untuk rekan pelaku inisial S, kata AKP Edi Qorinas, masih dalam pengejaran petugas (DPO). Atas perbuatannya, LS di jerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Red)

 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *