Program Pemerintah, Perhutanan Sosial Jadi Ajang Pungli, Register 38 Gunung Balak

  • Bagikan

BIN-Lampung Timur,27/08/2024

Peraturan pemerintah yang mana lahan hutan lindung yang selama ini tidak dapat dinikmati dengan masyarakat Desa yang ada disekitaran hutan lindung,kini bisa bernapas lega tidak takut lagi diusir,dilarang untuk memanfaatkan lahan dan hasilnya tentu dapat dimanfaatkan,hingganya menjadi perekonomian yang berkembang dapat mencukupi kebutuhan keluarga .

Namun benarlah kata pepatah ,dimana ada gula disitu ada semut, semenjak pemerintahan Joko Widodo dan mengesahkan hutan lindung menjadi Legal dengan terbitnya Permenhut no 9 tahun 2021.

Diantaranya masyarakat Desa dapat mengurus ijin garapan dan dengan aturan yang ada . Antara Hak dan Kewajiban.

Diantara Hak pemanfaatan hutan kemasyarakatan,mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan, juga diantara kewajiban memberi tanda batas areal kerjanya.

Namun,masih saja adanya oknum-oknum yang mencari kesempatan demi keuntungan pribadi,Pungutan Liar (pungli) jelas dan terang-terangan dilakukan.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Jaya Susanto ketika ditemui dibalai Desa Sadar Sriwijaya kecamatan Bandar Sribhawono Lampung timur,kami menarik uang satu hektarnya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada penggarap lahan yang ada diareal kawasan hutan lindung gunung balak.

“Kalau setengah hektar ya separuhnya,jumlah lahan garapan yang ada dikami 244 hektar dan ketika dipertanyakan apa kah diperbolehkan meminta pungutan kemasyarakat yang mendapat pemanfaatan hutan, Susanto ketua Gapoktan Sumber jaya,menjelaskan itu semua sudah musyawarah dikediaman Eko bendahara saya, dan yang hadir waktu itu 10 orang dari kami dan petugas perhutanan 3 orang, seingat saya Joko Sungkono,Bu indah, yang satu Botak lupa namanya, dari jumlah 244 itu 50% sudah menerima surat ijin perhutanan sosial.paparnya

Kamipun tidak percaya begitu saja keterangan dari ketua Gapoktan sumber jaya Susanto,kami langsung menemui beberapa masyarakat yang telah menerima perijinan perhutanan sosial,
Warga yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bohong itu mas, saya hanya setengah hektar lahan garapan saya dimintai uang Rp 600..000 (enam ratus ribu) kata dia tiga ratus ,bohong itu dengan nada kesal warga itu menunjukan kwitansinya dan buku perijinan.

Terjadinya pungli yang ada dalam program perhutanan sosial,agar masyarakat yang menggarap lahan dihutan lindung kawasan gunung balak telah menciderai pemerintah,apa lagi presiden Joko Widodo dengan tegas pungutan sekecil apapun tidak boleh,ini gratis.

Agar kiranya kepala Dinas kehutanan Provinsi Lampung,sekjen lingkungan hidup dan kehutan.

Aparat penegak hukum agar kiranya dapat mengusut tuntas agar tidak terjadi polemik dimasyarakat.

Berlanjut….

Mat gebu

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *