Ratusan Juta Dana Bos SMAN 5 LANGSA Diduga Terindikasi Korupsi

  • Bagikan

Kota. Langsa – Aceh – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 5 Langsa, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, tahun 2020-2022 sebesar Rp 2.190.600.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 5 LANGSA.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 5 LANGSA yaitu:

 

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 315.600.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

 

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 16.834.750,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 104.048.000,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 234.900.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

 

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 78.432.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 44.345.000,.

 

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 234.900.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 65.725.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 59.012.000,.

 

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 313.200.000,. Seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 36.215.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 58.671.500,.

 

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 252.000.000,. Seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 37.205.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 30.210.000,.

 

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 252.000.000,. Seperti.

a. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 46.290.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 34.286.500,.

 

(2). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 336.000.000,. Seperti.

a. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 18.474.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 59.871.500,.

 

(3). Pada tahap 3 (tiga) 2022 sebesar Rp 252.000.000,. Seperti.

a. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 29.000.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 69.203.400,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 5 LANGSA yang berinisial (AH) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 5 LANGSA, AZHARI, S.Pd, M.S

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan,……………

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 2.190.600.000,. di SMAN 5 LANGSA, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *