Kab. Malang – Jawa Timur – (BIN + TIM) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 LAWANG, Kecamatan Lawang, Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur, tahun 2020-2022 sebesar Rp 5.209.657.157,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 LAWANG.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 LAWANG yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 768.600.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 154.762.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 65.401.680,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 568.350.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 46.428.600,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 164.025.039,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 602.451.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 30.714.300,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 103.104.787,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 803.268.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 38.900.500,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 259.612.677,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 605.790.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 65.097.400,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 186.360.727,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 605.790.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 44.992.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 79.452.800,.
(2). Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 649.618.157,. Seperti.
a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 19.110.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 93.193.200,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 605.790.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 42.815.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 29.115.500,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 LAWANG yang berinisial (AT) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 LAWANG, Dr. Abdul Tedy M.Pd
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, Laporan penggunaan anggaran bos sudah sesuai dg juknis dan dilaporkan ke dinas…silahkan klarifikasi ke dinas sebagai atasan kami.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 5.209.657.157,. di SMAN 1 LAWANG, Kecamatan Lawang, Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)