Bangun MT Manalu Laporkan Kades Ke Polres Dairi Dugaan Tindak Pidana UU Pers, didampingi Kuasa Hukum

  • Bagikan

DAIRI – (BIN) – Peristiwa yang terjadi di Desa Pegagan Julu VI Sumbul Dairi yang viral baru-baru ini menjadi hangat diperbincangkan dikalangan Pers, dimana Bangun MT Manalu dan rekan-rekannya melakukan tugas Jurnalistik ke Kabupaten Dairi di Desa Pegagan Julu VI Pada 04/09/2025.

Tetapi hal yang tidak di inginkan terjadi, Kades Pegagan Julu menghalangi tugas Pers dan melakukan kekerasan Fisik kepada Bangun MT Manalu, Wartawan Utama, juga sebagai Sekretaris DPC SPRI Tapanuli Utara Taput, dan Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, bersama Abednego P.I Manalu.

Atas tindakan yang dilakukan Kades tersebut, Bangun bersama rekan-rekannya tidak terima dan langsung melakukan Visum et Repetrum dan melaporkan dugaan Tindak pidana 351 dan 170 KUHP ke Polres Dairi pada 04/09/2025. dan pada saat ini proses Hukum terkait Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama sedang dalam Penyidikan dan sudah gelar perkara pada 03/10/2025.

Sangat disayangkan kelakuan tidak terpuji tersebut, mengingat Pelaku kekerasan itu adalah seorang kepala desa, Jurnalis dari berbagai Daerah di seluruh Indonesia menguji kronologis kejadian yang mana tindakan tersebut juga melanggar ketentuan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pada Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Maka atas saran dan masukan, Bangun MT Manalu bersama kuasa Hukumnya Aleng Simanjuntak, SH melaporkan kembali Kades Pegagan Julu VI ke Polres Dairi pada Sabtu, 04/10/2025 dan diterima oleh SPKT polres dairi dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang sebelumnya telah dibuat pada 4 September 2025 di Polres yang sama nomor STTLP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa Hukum Aleng Simajuntak, SH menjelaskan bahwa kedua kliennya menjadi korban saat menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi terkait pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023/2024 di Kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

“ Kami menilai peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi juga bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Kapolres Dairi bersama jajarannya jangan hanya memberikan atensi, tapi permasalahan tersebut harus dituntaskan, ujar Aleng Simanjuntak di Polres Dairi setelah selesai pendampingan membuat laporan bersama kliennya.

Aleng Simanjuntak menegaskan pihaknya meminta Polres Dairi memproses laporan ini dengan serius. “Kami berharap penyidik menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya, dan tindakan kekerasan terhadap mereka tidak bisa ditolerir,” Kiranya Polres Dairi Serius menangani Dugaan Tindak Pidana UU Pokok Pers agar menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Kades yang ada di NKRI dan Juga Pejabat Publik, Kepolisian dan Lainnya. Tegas Aleng.

Kronologi kejadian berawal ketika para wartawan datang ke kantor desa dan menyalami para perangkat desa, lalu menanyakan dimana Bapak kepala desa. Edward Sorianto Sihombing, selaku kepala desa katanya lagi menerima tamu diruangannya, silahkan saja ditunggu dan dipersilahkan duduk oleh perangkat desa.

Setelah menunggu beberapa saat, kepala desa keluar dari ruangannya menemuai wartawan sembari berkata ada Apa? Bernat Lumban Gaol, yang juga sebagai Wartawan menyampaikan ingin konfirmasi beberapa point realisasi dana desa.

Mendengar hal tersebut kades dengan nada tinggi meminta perangkatnya mengambil buku tamu agar diisi wartawan, dan sekalian mintai surat tugas dan KTA orang ini ujarnya terlihat emosian.

Bangun M.T. Manalu kemudian menyarankan pada kades agar tidak marah/emosian, kita sopan loh pak katanya. Edward Sorianto Sihombing, Selaku Kades Pegagan Julu VI menunjukkan-nunjuk Bangun sembari menyampaikan jangan ajari saya sopan santun, kamu kan tamu jadi jangan ajari saya sopan-sopan.

Sahata Insan Hutabarat, bersama Bernat Lumban Gaol, Tim wartawan dari Bangun MT Manalu mencoba menenangkan Edward Sorianto Sihombing. Itu dia yang saya maksut Kalau mau silahturahmi Mari, tapi kalau mau konfirmasi telpon dulu pimpinan/ketua mu kata Edward Sorianto Sihombing.

Bangun MT Manalu, kembali menjelaskan kepada Kades, kami sopan loh amang, kalau ibu saya panggil ibu, kalau bapak saya panggil bapak, ini kok kamu-kamu. Suasana mendadak memanas, Edward Sorianto Sihombing berdiri dan memukul meja dan menghampiri Bangun sembari layaknya mengajak Duel.

Setelah kepala desa menolak diwawancarai dan meminta agar wartawan memanggil pimpinan medianya jika ingin konfirmasi.

Perdebatan pun terjadi, setelah kepala desa mengetahui Abednego P.I Manalu mengambi Video kejadian tersebut. Dari dalam ruangannya Kades mengancam akan memanggil Ormas PP dan menyampaikan tidak akan selamat keluar dari kantor Desa.

Bangun MT Manalu, menjawab “Panggil Saja, saya tidak takut karena saya tidak ada urusan dengan Ormas PP” kita kan dilindungi undang-undang biar dia tau, ujarnya.

Mendengar jawaban itu, Edward Sorianto Sihombing keluar dari ruangannya melontarkan kalimat “Siapa kau? Babi, Anjing! Sembari menghampiri Bangun dan menendang perutnya yang dimana kedua tangannya sudah dipegang oleh pria dewasa diduga perangkat desa. Hingga Kades leluasa melayangkan tendangannya.

Situasi semakin ricuh ketika kepala desa melihat Abednego P.I Manalu kembali mengambil video peristiwa itu, gak kepala desa pun saya tidak takut katanya gak karu-karuan.

Diluar kantor desa/Halaman, kemudian seorang pria paruh baya yang tidak dikenal datang kekantor desa dan menonjok Bangun MT Manalu, begitu juga dengan kades ikut memukul saya, jelas Bangun pada awak media.

Abednego P.I Manalu, menyampaikan kalau dirinya ikut mendapatkan pukulan dari Edward Sorianto Sihombing, tidak sampai disitu saja saya menjadi sasaran utama mereka untuk mencoba merampas handphone yang saya gunakan mengambil video.

Selain Kades Edward Sorianto Sihombing, yang menyampaikan ancaman “handphone mu itu! Dimatiin kamu nanti disini”. 3 orang perangkat desa juga berusaha merampas Handphone saya. Tidak lama kemudian seorang wanita datang menghampiri saya yang tujuannya juga merampas handphone saya, tidak sampai disitu, ikut serta juga melayangkan pukulannya, terangnya pada awak media.

Pihak kepolisian Polres Dairi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan laporan ini.(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *