Magetan – Jawa Timur – (BIN) – Walaupun sudah ada pengawasan dan audit dari pihak pihak terkait akan tetapi masih marak kasus korupsi yang terjadi di sekolah – sekolah yang mendapatkan program dana bos dari pemerintah pusat dan masih sedikit sekolah yang menggunakan program tersebut secara transparan dan akuntabel.
Seperti dugaan korupsi yang terjadi di SMAN 3 MAGETAN, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 1.627.470.000,. dana bos yang diterima tahun 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.
Seperti dalam kegiatan pada komponen:
Komponen nomor (1) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 sebesar Rp 171.198.700,. Layanan pojok baca seperti apa?
Komponen nomor (3) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahun 2024 sebesar Rp 435.815.780,. Anggaran tersebut digunakan untuk apa saja?
Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 sebesar Rp 208.363.382,. Anggaran tersebut harus mengikuti juklak/juknis Bos.
Komponen nomor (6) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahun 2024 sebesar Rp 62.840.000,. Kegiatan seperti apa yang di laksanakan?
Komponen nomor (8) pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp 458.999.138,. Dengan jumlah anggaran tersebut bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang di atur oleh juknis bos.
Komponen nomor (12) pmbayaran honor tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp 28.080.000,. Tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 22.680.000,. Guru honorer yang mendapatkan SK PPPK di bulan juli tahun 2024 sejumlah 5 guru honorer, pembayaran honor di tahap 2 bukan nya berkurang sejumlah guru honorer yang mendapatkan SK PPPK malah hanya berkurang beberapa orang saja.
Anggaran keenam komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 858-530X-XXXX, baru baru ini, Kepala sekolah SMAN 3 MAGETAN Riful Hamidah, Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.
Kepada aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di SMAN 3 MAGETAN agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Tim)