Aceh Timur – (BIN) – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyampaikan pidato pengantar pada Rapat Paripurna I DPRK Aceh Timur dengan agenda pembahasan konsep nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRK setempat, Selasa, 24 September 2025
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menjelaskan, bahwa rancangan KUA-PPAS tahun 2026 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang dijadikan acuan dasar dalam penyusunan APBD Aceh Timur. Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tahun pertama RPJMD 2025–2029.
“Rencana kerja dan pendanaan yang disusun ini tetap mengacu pada kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” ujar Bupati.
Bupati Al-Farlaky merinci, dalam KUA-PPAS 2026 pendapatan daerah Aceh Timur direncanakan sebesar Rp 2.011.637.386.253,00, belanja daerah sebesar Rp 1.995.073.725.053,00, dan pembiayaan daerah mencapai Rp. 16.563.661.200,00 untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo.
Ia berharap, pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama demi percepatan pembangunan di Aceh Timur.
“Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan memberikan petunjuk kepada kita semua dalam membangun Aceh Timur agar semakin baik ke depan,” demikian tutup Bupati Al- Farlaky.
Hadir dalam rapat ini Forkopimda kabupaten Aceh Timur, Sekretaris Daerah , para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah dalam lingkungan Kabupaten Aceh Timur.
(Mustafa)