Kota Langsa – (BIN) – Bendera merah putih di SMP. 10 Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa tidak sesuai dengan peruntukannya. Bendera yang dipasang pada tiang bendera depan gedung Sekolah tersebut terlalu kecil dan tidak sesuai ukuran sebagai yang dimaksud dalam undang-undang tentang bendera dan bahasa gedung sekolah.
Terpantau Media ini, Rabu, 24 September 2025 pada tiang bendera sekolah terpasang bendera ukuran kecil, diduga pemasangan bendera merah putih akibat pihak sekolah tidak memahami apa yang di maksud oleh undang-undang.
Ukuran bendera Merah Putih yang umum untuk sekolah adalah 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di luar ruangan atau lapangan upacara, 100 cm x 150 cm untuk di dalam ruangan seperti aula atau ruang kepala sekolah, dan 10 cm x 15 cm untuk di atas meja. Ukuran ini mengikuti aturan perbandingan lebar dan panjang 2:3 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Keterangan dari pihak sekolah SMPN 10 Langsa Masalah bendera di halaman terlalu kecil belum diperoleh sampai berita ini dikirim ke redaksi.
(Mustafa)