Kota Langsa – (SIN) – Gampong (Desa) Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Aceh pernah meraih juara 2 Award Paritrana tahun 2024 Katagori Desa. Patut diberikan apresiasi kepada Geuchik (Kepala Desa) Pekan Langsa atas kerja keras perlindungan masalah ketenagakerjaan di Gampong (Desa) Pekan Langsa.
Paritrana Award sendiri adalah penghargaan tertinggi dalam bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan UKM. “Paritrana” berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti perlindungan, yang mencerminkan tujuan penghargaan ini untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendukung Instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Geuchik (Kepala Desa) Pekan Langsa, Lizam, kepada media ini, Sabtu , 21 Juni 2025 menegaskan komitmennya dalam melindungi para pekerja di wilayah Gampong Pekan Langsa melalui upaya peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Lizam menyampaikan bahwa pemerintah Gampong (Desa) Pekan Langsa akan terus berinovasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat Gampong (Desa) Pekan Langsa secara keseluruhan.
Penghargaan ini adalah indikator penting yang menunjukkan komitmen dalam hubungan kerja dan perlindungan pekerja oleh perusahaan dan jasa layanan,” ujar Geuchik Lizam.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama penghargaan ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi pekerja. Lizam akan mendorong sosialisasi yang lebih masif agar semakin banyak pekerja yang ada di wilayah Gampong (Desa) yang terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Mari kita sosialisasikan manfaatnya, bukan hanya berorientasi pada apresiasi,” tambahnya.
Lizam juga menegaskan bahwa penghargaan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2024 yang memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di Aceh. Ia mengingatkan jajarannya untuk benar-benar menerapkan peraturan tersebut.
(Mustafa)