Tapanuli Utara – (BIN) – Kepala Desa Simangumban Gempa Tambunan memberhentikan Perangkat Desanya tehitung mulai tgl. 02 Juni 2025, hal ini menimbulkan kontroversi bagi masyarakat desa Aek Nabara.
Kedua orang perangkat Desa Aek Nabara yang diberhentikan yakni:
1. Melinda Simatupang, Sebagai Kaseksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa.
2. Parulian Siagian, Kaur Umum dan Perencanaan.
Melinda Simatupang, Sebagai Kaseksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa menyampaikan pada media ini informasi tentang situasi di Desa Aek Nabara. Berdasarkan pesan WhatsApp yang disampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Dua orang Perangkat desa menerima SK pemberhentian dari Kepala Desa pada hari Senin, 2 Juni.
2. Kantor Desa Tertutup Pada hari Rabu 4 Juni dan Kamis 5 Juni perangkat desa datang ke kantor desa, tetapi menemukan pintu kantor tertutup. Ketika meminta kunci kepada mertua Kades, jawabannya adalah “tidak tau”.
Pada hari Jumat 6 Juni, rapat di Kantor Camat membahas tentang percepatan APBDES, dihadiri oleh semua perangkat Desa Aek Nabara, Dinas PMD Taput, Camat Simangumban, dan pendamping desa. Dalam rapat tersebut, Sekdes mempertanyakan tentang SK pemberhentian perangkat desa, karena masih diminta untuk bekerja menyelesaikan bahan posting.
Camat Simangumban menyatakan bahwa SK pemberhentian perangkat desa dianggap tidak sah karena tidak melalui mekanisme yang benar.
Pada hari Sabtu 7 Juni, perangkat Desa Aek Nabara mengadakan rapat penetapan meskipun hari libur, perangkat desa masih bekerja untuk menyelesaikan bahan posting karena ada deadline yang harus dipenuhi sampai batas waktu Kamis 12 Juni.
Parulian Siagian, Kaur Umum dan Perencanaan, menyampaikan kebingungannya terkait dengan tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa. Ia menyatakan bahwa selalu melaksanakan tugas dengan baik, namun tiba-tiba menerima surat pemberhentian.
Parulian juga menyebutkan bahwa meskipun ada surat pemberhentian, perangkat desa masih diminta untuk bekerja, bahkan pada hari libur seperti hari ini Minggu 8 Juni untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada.
Satya Dharma Nababan, Sekdis PMD Tapanuli Utara (Taput) menanggapi hal tersebut:
Kami akan melakukan peninjauan dasar hukum pemberhentian Perangkat Desa Aek Nabara, dan akan memanggil yang bersangkutan karena Dinas PMD mengutamakan pembinaan.
Kita utamakan Desa Aek Nabara fokus agar bisa posting, hari sabtu 7 Juni akan diadakan rapat, ujarnya.
Bangun MT Manalu, Ketua LSM Pemerhati Jinerja Aparatur Negara (PERKARA) Menyampaikan: Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa tidak lagi memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kewenangan ini kini berada di tangan bupati atau wali kota.
Seharusnya Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis tentang pemberhentian perangkat desa.
Supaya Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan persyaratan pemberhentian perangkat desa dan Kepala Desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi Camat.
Selanjutnya Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi terhadap usulan pemberhentian perangkat desa dan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa, hingga Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota, terang Bangun MT Manalu.
Lanjut Bangun MT Manalu, Dalam kasus ini, terdapat kemungkinan bahwa pemecatan perangkat desa oleh Kepala Desa Aek Nabara tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut tentang proses pemecatan tersebut.
Pemecatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Masyarakat atau pihak lain yang mengetahui adanya pelanggaran atau ketidaklayakan perangkat desa dapat mengajukan laporan kepada Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD atau tim investigasi yang dibentuk oleh Kepala Desa melakukan penyelidikan untuk memverifikasi laporan dan mengumpulkan bukti.
Mekanisme ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun, prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat harus tetap dijunjung tinggi.
Bangun MT Manalu mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk segera memproses hukum Kepala Desa Aek Nabara, Gempa Tambunan, terkait laporan pengaduan masyarakat tentang indikasi penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2023-2024.
Desakan ini karena adanya kekhawatiran dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan tindakan Kepala Desa, maka perlu dilakukan investigasi dan proses hukum yang adil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Bangun MT Manalu mendesak Pemkab Tapanuli Utara untuk menonaktifkan Gempa Tambunan sebagai Kepala Desa Aek Nabara Simangumban. Tujuannya adalah untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan efektif.
Desakan ini karena terkait dengan isu-isu yang telah muncul sebelumnya, seperti penyimpangan penggunaan dana desa dan konflik internal di desa. Dengan menonaktifkan Kepala Desa, diharapkan pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan transparan.
(Red)