Gampong Pondok Kemuning Langsa Lama Laksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Pemerintah Gampong (Desa) Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh melaksanakan musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang pembentukan Koperasi merah putih yang dilaksanakan di halaman Mesjid AL- Shaghira, Senin, 26 Mai 2025.

Pelaksanaan musyawarah Desa Khusus ini di hadiri oleh masyarakat, tokoh masyarakat, aparatur Gampong, Tuha Peut Gampong, Babinsa, Bhabinkamtibmas Langsa setempat. Pembentukan koperasi merah putih ini sesuai dengan instruksi presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih di pandu oleh kasie PMMG , Adie Wijaya dari Kecamatan Langsa Lama dan pendamping desa kecamatan Langsa lama, Hamdani, SE, dan didampingi oleh penjabat (Pj) Geuchik Gampong Pondok Kemuning, Ibnu Azhar, SE.

Pendamping desa kecamatan Langsa lama, Hamdani, SE, usai acara musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih Gampong Pondok Kemuning mengatakan, sampai hari ini baru 12 Gampong (desa) yang melaksanakan musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tinggal 3 Gampong lagi belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih yaitu Gampong Seulalah, Gampong Sidorejo dan Gampong Sidodadi, untuk Gampong Sidodadi dilaksanakan sore hari nanti, untuk Gampong lain di laksanakan besok dan harus selesai sampai dengan tanggal, 2 Juni 2025, sebutnya.

Kasie PMMG, Adie Wijaya, saat di konfirmasi usai acara musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Gampong Pondok Kemuning, mengatakan hal yang sama seperti yang di sampaikan oleh pendamping desa kecamatan Langsa lama.

Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Pondok Kemuning, Ibnu Azhar, SE mengatakan,

bahwa Koperasi Merah Putih Desa (KDMP) Gampong (Desa) Pondok Keumuning, Kecamatan Lama ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diikuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan juga Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 06 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sebut Ibnu Azhar.

Azhar mengungkapkan bahwa pihaknya gerak cepat menyelenggarakan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini karena sebelumnya juga telah menerima perintah dari Walikota Langsa dan mengikuti Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebutnya.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *