Kota Surabaya – (BIN) – Sungguh luar biasa sekali untuk seorang kepala sekolah yang memimpin SMKN 12 Surabaya Jawa timur, yang mana sekolah tersebut dikepalai oleh CONE. Mengartikan kepala sekolah lama PRA CI.
Kepala SMKN 12 Cone saat di konfirmasi via whatsapp terkait penggunaan anggaran dana BOS pada perawatan sarana dan prasarana serta pembayaran honor cone selaku kepala sekolah tidak memberikan jawaban atau pun tidak memberikan Respon yang ada nomor jurnalis dari media ini blokir oleh Cone.
Diwaktu yang sama Sabtu 19 mei 2025 Rudi selaku bendahara juga kita konfirmasi namun sesudah di buka pesan via wa langsung memblokir , dan di coba memakai nomor yang baru semuanya memblokir nomor jurnalis dari media ini.
Minggu 20 Mei 2025 jurnalis media ini menghubungi Praci kepala sekolah lama menanyakan hal yang sama namun beliau masih dalam perjalanan ,dan setelah sampai Praci menghubungi kami kembali dengan bahasa beliau akan membantu menyampaikan kepada ks yang baru dan bendahara.
Senin ,21 Mei 2025 karena nomor kepala sekolah cone dan Rudi selaku bendahara tidak aktip kembali kita menghubungi Praci dan Praci mengatakan bahwa belum bisa berkoordinasi dengan ks baru sebab di sakit.
Selasa malam kembali kita menanyakan ke Praci ,beliau menyampaikan yang bahwasannya Cone sudah dihubungi oleh Praci dan cuplikan percakapan cone mengatakan Bahwa Dalam pengelolaan anggaran dana bos kami sudah di dampingi oleh dinas dan sudah di periksa oleh inspektorat dan BPK jadi menurut saya tidak ada masalah dan sudah benar kita tau prosedur dan aturan jadi dana BOSS yang saya kelola tidak ada Masalah sudah bener semua.
Dari sikap seorang kepala sekolah dan Bendahara yang dinyatakan sudah melanggar UUD no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) tak hanya itu saja seorang kepala sekolah yang tidak beretika dalam berkomunikasi.
Mengulas tentang apa yang dipertanyakan publik mewakili masyarakat yang mana kita selaku warga masyarakat indonesia berhak menanyakan mengetahui tentang pengelolaan Anggaran bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD,salah satu contoh anggaran dana BOS dan BPOPP yang diterima di oleh SMKN 12 Surabaya pada tahun 2023 2024 milyaran rupiah dan sungguh sangat fantastis jumlahnya.
Sebab anggaran Dana Bos Tahun 2023-2024 yang diterima oleh Cone selaku kepala sekolah Sebesar Rp8.255.410.000
Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah). (Rp 3.070.562.350)
Apa yang dirawat pada tahun 2023-2024 pada sekolah ini, sehingga menghabiskan dana 3 milyar lebih..?,
Sedangkan yang dapat dianggarkan dari dana bos hanya perawatan ringan saja.
e. (Pembayaran Honor).
Berapa orang guru PPPK dan kapan terakhir mereka mendapatkan SK PPPK, bulan berapa di tahun 2024..?
Mengapa anggaran dana pada tahap satu dan dua tahun 2024 hanya selisih sekitar, 15 jutaan saja..?
Perawatan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023. (Rp 1.551.088.550)
Perawatan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024. (Rp 1.519.473.800)
Total (Rp 3.070.562.350)
Dana sebesar ini, sudah bisa membuat 10 ruang kelas baru (RKB).
Tanggapan/jawaban bapak Kepala Sekolah Cone Kustarto Arifin, Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dapat memberikan hak jawab sesuai rekapitulasi penggunaan dana bos pada tahun 2023-2024, guna pemberitaan yang berimbang.
Hal ini mengacu pada.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
(Tim-Red)