Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Tulung Selapan Berhasil di Amankan Jajaran Satreskrim Polres OKI 

  • Bagikan

Ogan Komering Ilir – (BIN) – Jajaran Satreskrim Polres OKI akhirnya berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Tulung Selapan Kab.OKI, yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) Minggu (4/5) kemaren.

Saat terjadi Peristiwa pengeroyokan itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam pers releasenya, Senin (05/05), korban bernama Madrasah alias Kasut Bin Huntian, (53), warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu Kec. Tulung Selapan Kab. OKI, yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta.

Pengeroyokan terhadap korban bermula adanya keributan dari anak korban dan anak dari salah satu pelaku pada Minggu (04/05) sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya masing-masing kedua orang tua anak mencoba untuk mediasi namun justru menuai keributan diduga karena ketersinggungan hingga berujung pengeroyokan, terjadi di samping Masjid Awalia Kel. Tulung Selapan Ulu.

Dimana korban dikeroyok oleh empat orang pelaku yang saat itu membawa senjata tajam.

Korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di punggung kanan, belikat kiri.

Korban juga diinjak-injak oleh pelaku karena pelaku saat melakukan pengeroyokan perannya berbeda-beda bahkan ada yang menahan badan korban.

Korban kala itu dilarikan ke puskesmas terdekat namun nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Mendapati informasi tersebut, jajaran polres OKI dibantu polsek Tulung Selapan langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan penyidikan sehingga para pelaku berhasil diamankan.

Adapun empat pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan diantaranya, A (32), wiraswasta, warga desa Kel.Tulung Selapan Ulu, berperan menusuk korban bagian punggung.

Kemudian B, (35), wiraswasta, warga desa Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menusuk korban bagian belikat kiri.

Lalu I, (38), wiraswasta, warga desa Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menahan badan korban dibawah.

Dan M, (55), wiraswasta, warga desa Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menarik dan menginjak-injak badan korban.

Kini semua pelaku berikut barang bukti sudah digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa dua bilah sajam jenis pisau gagang kayu berwarna coklat, dua bilah sajam jenis parang berwarna coklat berukuran 80 cm.

Kemudian, satu buah batu bata, satu buah topi warna kuning, satu lembar baju kaos warna hitam merk D & G, dan satu lembar baju kaos hitam merk BODYSURF.

Pelaku terancam hukuman dua belas tahun penjara sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

( Ril/Sihabbudin, Nst )

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *