Perselisihan di TikTok Berujung Dugaan Penganiayaan, Menri Manalu Lapor ke Polres Humbahas 

  • Bagikan

HUMBAHAS – (BIN) – Seorang warga Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, bernama Menri Br Manalu (54) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Humbang Hasundutan, Polda Sumatera Utara, pada Rabu (8/10/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/171/X/2025/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMUT, yang diterima di kantor polisi sekitar pukul 17.22 WIB.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu pagi, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Pasar Dolok Sanggul, Jalan Ricardo, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pelapor menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan di media sosial TikTok, yang kemudian berujung pada konfrontasi langsung di pasar. Saat itu, pelapor mengaku tengah berbincang dengan seseorang bernama Tamaria Simanullang terkait permasalahan di media sosial, hingga terjadi adu mulut.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelapor mengaku bahwa saat tengah berbicara, Tamaria Simanullang diduga menarik bajunya, merobek pakaian, dan memukul bagian pundaknya. Aksi tersebut juga disertai dengan kata-kata kasar dan penghinaan, yang membuat pelapor merasa terhina dan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Saya merasa dirugikan dan terhina atas kejadian ini, sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya kepada media ini.

Laporan ini telah diterima oleh Kanit III SPKT Polres Humbang Hasundutan, Bripka Buas Banjarnahor, dan saat ini tengah menunggu proses tindak lanjut dari pihak penyidik.

Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memintai keterangan dari saksi-saksi dan pihak terlapor untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

Aleng Simanjuntak,S.H., menanggapi laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh kliennya, Menri Br Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara profesional hingga tuntas.

“Kami mendampingi klien dalam melaporkan dugaan penganiayaan ini sebagai bentuk upaya hukum yang sah. Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja objektif dan profesional untuk menegakkan keadilan tanpa keberpihakan,” ujar Aleng Simanjuntak, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

“Kita semua patut menghormati proses hukum. Kami berharap agar semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, dapat bersikap kooperatif kedepan saat akan pemeriksaan berlangsung,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa dugaan tindakan penganiayaan yang dialami kliennya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan menarik pakaian, merobek baju, dan memukul bagian tubuh seseorang yang menimbulkan rasa sakit maupun kehinaan sudah termasuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Aleng Simanjuntak.

Lebih lanjut, Aleng menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului penyelidikan. Yang pasti, setiap tindakan kekerasan atau penghinaan terhadap warga negara adalah pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga berharap agar penyidik Polres Humbang Hasundutan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para saksi untuk memastikan objektivitas kasus.

“Kami percaya Polres Humbahas akan bekerja profesional, dan kami siap mengikuti seluruh prosedur hukum hingga perkara ini menemukan kejelasan dan keadilan bagi klien kami,” tutupnya.

Sebagai penutup, Aleng menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat segera ditangani dengan transparan.(BMT.Manalu) 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *