Jika Pemberhentian Sekdes Gampong Geudubang Aceh Dilakukan Ada Prosedur Dan Aturan yang Di Langgar 

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Efek Demo yang dilakukan oleh segelintir masyarakat yang di duga tidak senang terhadap kerja sekdes Geudubang Aceh informasi yang di dapat Camat Langsa Baro akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sekdes Gampong Geudubang Aceh.

Tokoh masyarakat Geudubang Aceh, Amir Hamzah, Rabu, 8 Oktober 2025 saat diminta tanggapan oleh media ini mengatakan, Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) diatur dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri, yang memungkinkan pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berbagai alasan seperti tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau usia 60 tahun, ucapnya.

Lanjutnya, Sekretaris desa di usulkan oleh Geuchik (Kepala Desa) dan penetapan oleh Walikota setelah konsultasi dengan Camat, jadi kalau semua prosedur di lakukan, tidak ada masalah, jika Camat, Pj Geuchik hanya mendengar segelintir masyarakat yang mungkin tidak senang dengan sekretaris desa lalu memberhentikan sekretaris desa Geudubang Aceh bisa timbul gugatan perdata, ucap Amir Hamzah.

Sebelumnya Kasus segelintir masyarakat Geudubang Aceh mendatangi Kantor Desa meminta kepada penjabat (Pj) Geuchik Gampong tersebut untuk memberhentikan sekretaris desa (Sekdes). Warga yang mengaku dari dusun IV Gampong Geudubang Aceh tersebut mengatakan sekretaris desa arogansi, tidak menjalankan tugas dengan baik dan katanya mempersulit administrasi masyarakat.

Lanjut Amir Hamzah, Jika Camat Langsa Baro memberikan rekomendasi pemberhentian sekretaris desa (Sekdes) Geudubang Aceh apabila tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, atau meninggal dunia, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 rentang prosedur pemberhentian perangkat desa.

Pemberhentian Sekretaris desa (Sekdes) merupakan kewenangan Geuchik (Kepala Desa), namun harus didahului dengan konsultasi dan rekomendasi dari Camat, serta tidak boleh cacat prosedur, jadi Camat kami kira tidak gegabah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sekretaris desa Geudubang Aceh, ulas Amir Hamzah.

Camat Langsa Baro, Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Geudubang Aceh, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) belum terkonfirmasi tentang persoalan sekretaris desa Geudubang Aceh, sampai berita ini di kirim ke redaksi.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *