Kota Langsa – (BIN) – Aset berupa tanah yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Langsa sesuai dengan Berita Acara Serah Terima tentang pengalihan barang milik daerah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa nomor : 87/AT-KL/2022 dan nomor: 030/2430/2022 tanggal 04 Juli 2022 yang di tandatangani oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah dan Bupati Aceh Timur, Hasballah M.Thaeb di setujui oleh ketua DPRK Kota Langsa Maimul Mahdi dan ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri dan diketahui oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Semua aset berupa tanah dapat di berikan tanda kepemilikan agar tidak dikuasi oleh oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran media ini dan data dasar berita acara, Minggu, 29 Juni 2025, ada 32 porsi tanah terdiri tanah kosong dan tanah ada bangunan terbengkalai di dalamnya.
Tanah Kosong yang terletak di kecamatan Langsa baro di Gampong Paya Bujok Seuleumak seluas,1,175 M² yang diperoleh tahun 1980, tanah kosong si Gampong Paya Bujok Seuleumak seluas 2.600 M² yang diperoleh tahun 1984.
Selanjutnya tanah kosong yang terletak di kecamatan Langsa Barat Gampong Lhok Bani seluas 2.347 M² yang diperoleh tahun 2006, tanah di Gampong yang sama seluas 9.049 yang diperoleh 2006.
Dan tanah yang sudah digunakan oleh pemerintah Kota Langsa sendiri karena diatasnya ada bangunan dan tanah ada bangunan di atasnya yang di gunakan oleh masyarakat digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha. Untuk tanah-tanah yang kosong dan tanah yang ada bangunan terbengkalai dan di gunakan oleh masyarakat diberikan tanda kepemilikan agar aset tersebut tidak di salahgunakan oleh masyarakat dan disewakan atau dipindah tangankan.
Keterangan lebih lanjut tentang letak aset berupa tanah dan bagaimana perlakuan terhadap aset tersebut belum terkonfirmasi dengan pihak bidang aset Pemerintah Kota Langsa sampai berita ini kirim ke redaksi.
(Mustafa)