Kakam Sidorejo Kecamatan Selagai Lingga Diduga Melakukan Pungli Program PTSL

  • Bagikan

Lampung Tengah – (BIN) – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang seharus nya membantu meringan kan beban masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah diduga disalah gunakan oleh oknum kepala kampung Sidorejo kecamatan selagai lingga untuk mencari keuntungan pribadi.

Hal tersebut terbukti dengan besarnya tarikan biaya program PTSL yang dibebankan kepada masyarakat, Menurut salah satu warga yang ditemui awak media ini mengatakan biaya yang dibebankan yaitu Rp.700.000/sertifikat.

Diduga perbuatan oknum kakam tersebut sudah jelas melanggar surat keputusan bersama (SKB) tiga Mentri yaitu menteri ATR/ BPN, Mendagri dan Menteri PDTT yang menerapkan biaya untuk kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 200.000/sertifikat.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon/WhatsApp guna ingin konfirmasi kebenaran dugaan pungli tersebut oknum kakam Sidorejo tersebut Tidak memberikan jawaban/tanggapan dan tidak menjawab telepon.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kakam Sidorejo Kec. Selagai Lingga, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung untuk menimbulkan efek jera agar virus serupa tidak menular ke desa yang lain.

(Ersan Edi. S)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *