Tapanuli Utara – (BIN) – Kantor kepala desa Aek Nabara Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara (Taput) masih tutup, Sekdes, Perangkat desa dan BPD tidak dapat memasuki kantor Desa.
Terpantau awak Media Situasi kantor kepala desa Aek Nabara yang masih tutup mengakibatkan aktivitas pemerintahan desa terganggu, termasuk kegiatan administrasi dan rapat yang akan dilaksanakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Selasa 17/06/2025.
Mulai dari 4 Juni sampai dengan hari ini 18 Juni 2025, kantor desa Aek Nabara sudah tidak bisa lagi digunakan, karena kepala Desa yang sudah dinonaktifkan (Gempa Tambunan) tidak memberikan kunci kantor Desa seperti yang disampaikan BPD pada Media ini.
Febri Eliezer Aritonang Penjabat Kepala Desa Aek Nabara menyampaikan, terkait situasi kantor desa yang tutup akan ditindaklanjuti ke pemerintah kecamatan Simangumban, agar berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengambil solusi agar bisa melaksanakan aktivitas pelayanan pada masyarakat.
Karena kantor Desa tidak dapat digunakan, akhirnya Penjabat Kepala Desa bersama jajarannya dan BPD Melaksanakan rapat dirumah BPD didusun 1 Banjar masin Desa Aek Nabara Simangumban Taput.
Bangun MT Manalu, Ketua LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA), menanggapi hal tersebut: Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, melaporkan situasi untuk mendapatkan dukungan dan solusi, atau mencari lokasi sementara untuk kegiatan pemerintahan desa hingga kantor dapat digunakan kembali.
Saran saya ada baiknya kantor desa agar segera dipindahkan demi kenyamanan Penjabat Kepala Desa, Sekdes, perangkat desa dan BPD dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat Aek Nabara, ujar Bangun MT Manalu.
Lanjut Bangun MT Manalu, Penyerahan aset desa dari Kepala Desa yang dinonaktifkan kepada Penjabat Kepala Desa Aek Nabara merupakan langkah penting untuk memastikan kelanjutan pengelolaan desa yang efektif dan aman. Melakukan inventarisasi aset desa secara menyeluruh untuk memastikan semua aset tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Membuat dokumentasi yang lengkap tentang kondisi aset, termasuk foto, deskripsi, dan nilai aset. Melakukan penyerahan aset secara resmi antara Kepala Desa yang dinonaktifkan dan Penjabat Kepala Desa, dengan disaksikan oleh pihak terkait. Memastikan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau kehilangan aset desa.
Dengan melibatkan pihak terkait dan melakukan proses penyerahan aset yang transparan, diharapkan pengelolaan desa dapat berjalan lancar dan aset desa dapat terjaga dengan baik.
Dengan langkah-langkah proaktif, diharapkan aktivitas pemerintahan desa dapat berjalan lancar kembali. Pungkas Bangun MT Manalu.
(Red)