Subang – (BIN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Dua tersangka yang ditahan yakni Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57) dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Makmur Lestari tahun 2024 berinisial S (52). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan 02/M.2.28/Fd/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.
Kami telah menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Subang,” ujar Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025).
Menurut Bambang, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan menyalahgunakan pendapatan dari sektor parkir dan retribusi pasar. Seharusnya, pendapatan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dikelola oleh Bumdes.
Namun dalam praktiknya justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Bambang menyebut pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, SH, menambahkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Kami mulai penyelidikan dari aduan masyarakat. Dari situ kami menemukan indikasi kuat penyimpangan keuangan desa,” jelas Bayu, yang sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejari Karanganyar, Solo.
Bayu juga mengungkapkan bahwa Kejari Subang akan memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain di bawah pengelolaan pemerintah daerah, mengingat potensi penyimpangan serupa cukup besar.
“Subang memiliki puluhan pasar. Potensinya cukup besar, dan kami akan melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.
( Agus J )