2 Oknum Wartawan Disekap di Sekolah SMK N 1 Kota Kediri      

  • Bagikan

Kediri – (BIN) – Insiden mengejutkan terjadi di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri saat dua orang wartawan dari Media Berita Patroli dan Tabloid Kharisma mengalami intimidasi dan penyekapan saat hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya, 4/06/2025, siang .

Peristiwa ini bermula ketika keduanya datang ke sekolah untuk menemui Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., guna meminta klarifikasi atas berita yang telah diterbitkan sebelumnya.

Namun, situasi berubah tegang setelah Kepala Sekolah menunjukkan ketidakterimaan terhadap pemberitaan tersebut.

Menurut keterangan saksi mata kepada jurnalis media Detikzone mengatakan, diduga oknum Kepala Sekolah itu justru memprovokasi sekitar 200 siswa-siswi untuk mengepung kantor Kepsek, tempat dimana kedua wartawan berada.

Ironisnya, sejumlah siswa terlihat dalam rekaman video yang beredar luas di sosial media ada yang mengacungkan diduga benda seperti besi, kayu, dan batu seraya berteriak teriak.

Aksi tersebut membuat kedua wartawan tidak bisa meninggalkan ruangan karena pagar sekolah telah dijaga ketat oleh para siswa yang berteriak seolah hendak menganiaya mereka.

Dalam tekanan tersebut, Kepala Sekolah Edy Suroto diduga meminta dan memaksa kedua orang wartawan untuk menghapus berita yang dianggap tidak memuat konfirmasi dari pihak sekolah.

Perlu diketahui, dua orang wartawan tersebut baru diizinkan keluar setelah dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang menyatakan bahwa mereka bersedia menghapus berita tersebut. Saat meninggalkan sekolah pun masih diteriaki dan dilempari botol minuman bekas ke arah dua orang wartawan tersebut.

Lebih lanjut, kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis pers dan organisasi jurnalis yang menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan kebebasan jurnalistik.

Peristiwa ini dengan cepat viral di media sosial. Video dan foto yang menunjukkan kerumunan siswa-siswi melontarkan kata tak pantas serta situasi mencekam di halaman sekolah menyebar luas di berbagai platform seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok. Warganet mengecam keras tindakan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik dalam lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan kekerasan.

Menanggapi peristiwa tersebut, tim hukum redaksi Detikzone menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan pihak sekolah yang dinilai mencoreng nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers.

“Yang pertama, saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Sangat disayangkan sekali, di dalam lingkungan pendidikan justru mempertontonkan sebuah kekeliruan. Tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan juga KUHP. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 333 KUHP,” ujar perwakilan tim hukum Detikzone.

Tim Hukum Redaksi Detikzone juga menegaskan bahwa jika terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan, terdapat mekanisme hukum yang sah untuk menyelesaikannya.

“Hak jawab dan hak koreksi adalah mekanisme yang diatur undang-undang. Jika dirasa dirugikan, pihak sekolah bisa mengajukan permintaan hak jawab kepada media bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Tidak dibenarkan menggunakan cara-cara kekerasan, apalagi melibatkan siswa sebagai alat tekanan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, pers wajib melakukan koreksi atau permintaan maaf secara proporsional. Sebaliknya, jika ada unsur intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, atau penyekapan, itu merupakan tindakan pidana yang harus diproses hukum.

Jadi untuk Bapak Kepala Sekolah SMK N 1 Kota Kediri jangan terlalu arogan ingat Negara kita Negara Hukum

 

( Wwn )

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *