Bangka Barat – (BIN) – Ratusan warga dari tiga wilayah desa Keranggan—Atas, Bawah, dan Tengah—di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, memadati balai desa pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan laut Keranggan, yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial antar warga.
Selasa malam 6/05/2025, aksi spontan ini digerakkan oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa transparansi dan sepengetahuan mayoritas warga. Sejak sore, konflik mulai memanas di pesisir pantai hingga nyaris terjadi bentrok fisik antarwarga.
“Hampir saja berparang-parangan. Warga sudah emosi karena aktivitas tambang itu jelas ilegal dan merugikan kami,” ujar YL, seorang ibu rumah tangga yang hadir dalam aksi tersebut.
YL dan sejumlah ibu-ibu lain dengan tegas menyatakan bahwa tambang tersebut harus ditutup. Selain karena dampak lingkungan dan sosial, kompensasi yang diberikan oleh pihak penambang sangat tidak layak.
“Cuma dapat Rp55 ribu per KK, padahal mereka mengatasnamakan masyarakat Keranggan. Itu tambang ilegal di laut wisata, mana mungkin legal. Kalau masih buka, pasti ada yang beking,” timpal SR, warga lainnya.
Ketegangan ini menandai pecahnya ketidakharmonisan yang selama ini terpendam di tengah masyarakat. RW Haidir bersama RT Mul dan RT Rusmin hadir menerima aspirasi warga malam itu.
Mereka mendengarkan keluhan dan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Secara hukum, aksi penolakan warga memiliki landasan kuat. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Tambang ilegal yang merusak lingkungan laut dan mengancam kehidupan sosial jelas melanggar hak-hak dasar tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ini mempertegas bahwa perjuangan warga Keranggan adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang selama ini dianggap kebal hukum. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Polres Bangka Barat dan kantor Bupati.
“Jangan salahkan kami jika nanti turun ke jalan. Kami sudah terlalu sering dirugikan dan dipermainkan. Harus ada keadilan untuk warga Keranggan,” pungkas YL.
N. (Robiansyah).