Tersangka pencurian burung walet telah di amankan oleh pihak polsek Tulung selapan

  • Bagikan

Ogan Komering Ilir – (BIN) – Pria berisinial PA (24) harus berhadapan dengan hukum, setelah di dapati mencuri puluhan sarang burung walet dari dua bangunan milik warga di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

PA Telah melancarkan aksinya pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku pertama kali menyasar bangunan walet milik salah satu warga yang berbentuk seperti rumah panggung. Dengan menggunakan obeng besi bergagang plastik merah, pelaku mencongkel lantai kayu gedung hingga berhasil masuk dan mengambil sekitar 25 sarang burung walet.

Kurang puas sepertinya dari hasil curian dengan hasil pertamanya , tersangka melanjutkan aksi yg kedua kali ke bangunan walet kedua milik Duryana (39), yang letaknya tak jauh dari lokasi pertama. Bangunan tersebut memiliki dua lantai, di mana lantai satu merupakan rumah tinggal dan lantai dua difungsikan sebagai tempat budi daya burung walet.

Pelaku membuka jendela belakang yang hanya terikat tali, kemudian naik ke lantai dua dan kembali menggunakan obeng untuk mencongkel dinding. Dari lokasi ini, pelaku berhasil menggondol sekitar 35 sarang burung walet.

Setelah menerima laporan dari para korban, jajaran Polsek Tulung Selapan bergerak cepat. Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso, SH mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Simpang Tiga Jaya.

Bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tulung Selapan menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk pencurian sarang burung walet yang sangat meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Budi Santoso.

Kasus ini telah di tangani oleh Polsek Tulung Selapan guna proses hukum lebih lanjut.

( Sihabbudin, Nst )

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *