Labuhan Batu Selatan – (BIN) – Pengemudi becak berinisial BS (45), di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD. Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Namun kuasa hukum BS, Irwan SH, menyatakan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam kronologi kejadian serta perubahan keterangan dalam proses penyidikan.
“Peristiwa ini diduga terjadi pada 21 Januari 2025, namun baru diketahui oleh keluarga korban pada 11 Februari 2025, saat orang tua korban menemukan bercak merah di pakaian anak mereka,” ujar Irwan kepada awak media.
Irwan menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, BS diduga mengajak korban ke area ladang sawit dan melakukan tindakan tidak senonoh. Namun ia mempertanyakan konsistensi dan dampak psikologis dari kejadian tersebut.
“Jika benar terjadi pemerkosaan, tentu ada dampak fisik dan psikis yang signifikan. Tapi berdasarkan informasi yang kami terima, korban tetap beraktivitas seperti biasa selama rentang waktu tersebut,” ungkap Irwan.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya masih sempat menjemput korban di sekolah setelah tanggal kejadian yang dilaporkan. Hal ini, menurutnya, menjadi pertanyaan karena korban disebut tetap bersikap seperti biasa dan tidak menunjukkan rasa takut.
Lebih lanjut, Irwan menyoroti perubahan dalam keterangan lokasi kejadian yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Awalnya disebutkan peristiwa terjadi di jalan menuju sekolah, kemudian berubah menjadi di belakang sekolah. Ini menunjukkan ketidakjelasan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Irwan meminta agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bekerja secara objektif serta profesional dalam menangani kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, pihak Humas Polres Labuhanbatu Selatan menjelaskan bahwa ketidakkonsistenan keterangan korban disebabkan oleh kondisi psikologis anak yang sempat terguncang.
“Penjelasan seperti itu sangat normatif bagi kami,” ujar Irwan menanggapi pernyataan polisi.
(Tuppal Jekson)