Subang – (BIN) – Pemerintahan Desa Cupunegara Kecamatan Cisalak Subang melaksanakan kegiatan rapat Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cupunegara yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cupunegara Wahidin Hidayat, yang dihadiri Pendamping Desa perwakilan dari kementerian Kelautan dan perikanan serta Kementerian Desa Kabupaten Subang serta Forkopimcam Kecamatan Cisalak beserta Ketua BPD Desa Cupunegara,Selasa.(21/05/2025).
Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus.
Banyak Pihak Terlibat Dalam Agenda Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Pembentukan Koperasi “Merah Putih”
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cupunegara Kecamatan Cisalak Subang.
Setelah melalui proses panjang dan berliku disertai upaya keras Kepala Desa Cupunegara Wahidin Hidayat akhirnya berhasil memprakarsai pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah kerjanya, Melalui Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih dan terpilih Deni Hidayat sebagai Ketua, Taufik Irwana Sebagai Wakil Ketua Bid Keanggotaan. Endang Suhendra Wakil Ketua Bid Usaha dibantu,Dua orang yaitu Ika Purnama sebagai Sekertaris dan Rini Ulfah sebagai Bendahara.
Adapun sebagai pengawas diketuai oleh Kepala Desa Cupunegara Wahidin Hidatyat Anggota 1.Ganjar Purnama Anggota 2.Lilis Nurliah Pembina Deden Khoerul Anwar yang sudah terbentuk.Dalam pemaparan Kepala desa Cupunegara tadi kita Menjelaskan atau mensosialisasikan tentang Musdesus Koperasi Merah Putih kepada masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut bahwa koperasi Merah Putih yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 program strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia dengan maksud dan tujuan
Seperti Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Dan memastikan proses pembentukan dan tujuan nya harus jelas dan terarah. Seperti Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. “Tandasnya.Dan kita yakini Pemerintah Desa Cupunegara dibawah kepemimpinan Kepala Desa Wahidin Hidayat berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi “Merah Putih”.
Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Dengan kerja sama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi “Merah Putih” dapat menjadi moto penggerak perekonomian Desa Cupunegara.dengan sinergi bersama sama masyarakat demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran Desa Cupunegara ini.Ujarnya
( Agus J )