“MIRIS”…. MILYARAN DANA BOS SMKN 4 BOJONEGORO DIDUGA JADI LAHAN BASAH BAGI OKNUM KUASA PENGGUNA ANGGARAN

  • Bagikan

Bojonegoro – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah guna untuk menunjang kegiatan pendidikan, yang diberikan kepada satuan pendidikan dan dikelola dengan mengacu pada juklak/juknis yang berlaku dengan transparan dan akuntabel, akan tetapi tidak di SMKN 4 BOJONEGORO.

Pasalnya menurut informasi sumber data, SMKN 4 BOJONEGORO mendapatkan kucuran dana bos dari tahun 2023-2024 sebesar Rp 4.458.220.000,. dalan realisasi Penggunaannya ada beberapa komponen yang diduga tidak diyakini kebenarannya yaitu pada kegiatan:

a.. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, Rp 1.790.905.700,.

b.. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Rp 1.228.265.000,.

b.. Pembayaran honor, Rp 462.000.000,.

Beberapa komponen tersebut diduga modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dihubungi melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor +62 856-4562-XXXX Abdul Fatah tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Tentunya hal ini menjadi PR Disdik Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan pencerahan kepada Abdul Fatah sebagai kepsek sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, agar kedepan terkhusus SMKN 4 BOJONEGORO.

Kepada Inspektorat dan BPK agar dapat segera kembali meng-audit SMKN 4 BOJONEGORO secara terbuka serta hasilnya dapat diakses masyarakat sehingga penggunaan dana bos dari tahun 2023 sampai 2024 dapat transparan dan akuntabel.

(Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *