Bangka – (BIN) – Ditemukan jual beli biji timah ilegal yang kerap dipanggil (Kolektor) di daerah Simpang Lumut, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Sabtu, 10/05/2025, sekira pukul 18.12 wib saat awak media BIN melintasi Jalan Raya dan melewati jembatan Simpang Lumut, Kecamatan Riau Silip, dari pinggiran Jalan tersebut melihat ada pondok kecil dan ada beberapa orang yang menjual Biji timah dari hasil menambang ilegal.
Saat awak media BIN mendatangi pondok yang tidak jauh dari pinggiran Jalan Raya itu dan melihat ternyata benar orang-orang penambang yang ada di pondok itu lagi melakukan transaksi jual beli biji timah ilegal di pondok tersebut.
Tidak lama kemudian awak media pun bertanya ke salah satu penambang dan salah satu warga disitu yang enggan menyebutkan namanya dan ia mengatakan, ” Iya bang kami sering menjual biji timah kami di pondok itu dan namanya (DAVID),”pungkasnya.
Dalam hal ini yang diduga (DAVID) sepertinya telah mengangkangi semua peraturan khususnya pertimahan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Disini jelas yang diduga (DAVID) seolah olah merasa hebat/kebal terhadap hukum dan ia merasa selama melakukan transaksi jual beli biji timah yang tidak tau asal usulnya/yang diduga ilegal terus berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Siapakah aktor yang sebenarnya pembeli biji timah yang diduga (DAVID) ini.?
Padahal kegiatan penampungan dan pengolahan biji timah ilegal tersebut apabila terbukti jelas melanggar Undang-Undang No.3 tahun 2020 dengan ancaman pidana paling lama Lima (5) tahun dan denda 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).
Sampai terbitnya berita ini awak media BIN akan terus berupaya mengkonfirmasikan ke pihak pihak yang terkait dan meminta kepada pihak kepolisian (APH) setempat untuk mendindak lanjuti secara tegas dengan sesuai hukum yang berlaku yang ada di Negara Republik Indonesia (RI).
(N.Robiansah).