Ini Penjelasan Inspektorat Tanggamus Buat Agus Trioko Yang Mbalelo

  • Bagikan

Tanggamus – (BIN) – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menanggapi berita rekanan media Tintainformasi.com tentang dugaan Kepala Pekon (Kakon) Air Abang, Agus Trioko, yang tidak menerapkan budaya jalan lurus yang telah diinstruksikan oleh Bupati Moh. Saleh Asnawi. Jumat, (23/5/2025).

Dikatakan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, bahwa seluruh pelayan masyarakat harus disiplin dan melayani masyarakat, dimana pada kenyataannya, Kantor Pekon Air Abang pada hari kerja dalam keadaan tertutup.

Hal tersebut menurut Gustam, sangat bertentangan dengan aturan yang mengatur terkait hak dan kewajiban Kepala Desa (pekon) di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa, mengatur tentang hak dan kewajiban Kepala Desa, termasuk tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola pemerintahan desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban Kepala Desa, termasuk tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, dijelaskan Gustam tentang hak dan kewajiban Kepala Desa, antara lain:

1. Mengelola pemerintahan desa: Kepala Desa memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola pemerintahan desa, termasuk membuat keputusan dan melaksanakan kebijakan desa.

2. Melayani masyarakat: Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat desa dan memenuhi kebutuhan mereka.

“Jadi, dengan tutupnya kantor pekon, akan berdampak pelayanan kepada masyarakat terganggu, karena kantor tutup dan aparatur pekonnya tidak ada dikantor, hal ini juga mengindikasikan bahwa aparatur pekon tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugasnya selaku pelayan masyarakat”, jelasnya.

(Hazwarsyah)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *