Kota Langsa – (BIN) – Diduga ratusan merek dagang berbagai produk baik garment, produk elektronik, dan produk makanan lainnya dan nama toko, warung kopi serta cafe, restoran, rumah makan di Kota Langsa diduga tidak mendaftarkan nama usahanya dan tidak bayar retribusi atau pajak reklame. Bertabur merek produk dan papan nama usaha di dalam wilayah Kota Langsa yang dipasang tidak beraturan sehingga menggangu Masyarakat oleh pedagang, berbagai jenis nama produk diduga melanggar qanun Kota Langsa tentang retribusi papan reklame.
Pantauan media Berita Indo News Biro Langsa, Kamis, 29 Mai 2025. Papan nama atau reklame yang di letakkan di ruang publik mulai dari nama toko, nama barang dan berbagai jenis usaha di seluruh jalan dalam kota Langsa tidak beraturan sehingga menganggu pejalan kaki dan pandangan.
Achmad, salah seorang warga pemerhati lingkungan kota kepada media ini mengatakan, Kota Langsa memiliki Qanun retribusi reklame yang mengatur tentang retribusi atau biaya yang dipungut atas pemasangan reklame di wilayah tersebut. Qanun ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah Kota Langsa dalam menetapkan tarif dan prosedur pemungutan retribusi reklame, pemungutan ini menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah, sebutnya.
Lanjutnya, sudah lama kita tidak pernah melihat aksi dari DPKD dan Satpol PP dan WH melakukan penertiban terhadap papan reklame dan nama toko, warung kopi dan lainya, jika ini tidak di lakukan miliaran PAD Kota Langsa hilang, sebut Achmad.
” Retribusi reklame biasanya dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame (NSR) atau nilai kontrak reklame, tergantung dari bagaimana reklame diselenggarakan, Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, Qanun juga mengatur tentang jenis-jenis reklame yang dikenakan retribusi, seperti reklame papan nama praktek dokter, nama usaha, reklame media cetak, reklame elektronik, dan reklame di sarana umum”. Sebutnya.
Dijelaskanya juga dalam Qanun Kota Langsa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pajak Reklame mengatur berbagai aspek pajak reklame, termasuk definisi reklame, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan prosedur pemungutan, seperti yang terlihat pada dalam Qanun, urainya.
Dia meminta kepada pemerintah Kota Langsa melalui BPKD dan Satpol PP dan WH melakukan penertiban papan reklame, nama toko, jenis usaha yang pasang papan nama segera di tertibkan atau di tagih biaya sesuai dengan qanun Kota Langsa.
(Mustafa)