Anggaran Dana BOS Puluhan SMP Diduga Bocor, Disdikbud Subang Perlu Ambil Sikap

  • Bagikan

Subang – Jawa Barat – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kabupaten Subang tahun 2023-2024 Bocor pada anggaran belanja di beberapa komponen, Disdikbud perlu ambil sikap tegas.

Berdasar informasi data rekapitulasi penggunaan dana bos dan hasil investigasi disekolah, ditemukan adanya komponen kegiatan yang diduga sarat dengan ketidak sesuaian realisasinya serta tidak adanya transparansi terhadap masyarakat.

Ada dugaan hal tersebut pemicunya adalah, lemahnya pengawasan serta Pencerahan dari dinas terkait, sehingga masing masing kuasa pengguna anggaran tampak tidak transparan bahkan mereka merasa biasa-biasa saja didalam pengelolaan anggaran dana tersebut khususnya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Item anggaran belanja yang sering menjadi tempat para oknum kuasa pengguna anggaran mencari keuntungan yaitu :

Komponen.

a. Pengembangan perpustakaan.

b. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

c. Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah.

d. Pembayaran honor.

Dengan cara menggelembungkan anggarannya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid.

Menyikapi adanya dugaan kebocoran tentunya ini menjadi tanggung jawab dinas pendidikan setempat untuk memberikan pengawasan/pencerahan yang lebih bahkan bila perlu dapat memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur penyalahgunaan dana bos khususnya pada tingkat SMP di Kabupaten Subang.

“Untuk dapat memberikan efek jera kepada kuasa pengguna anggaran yang nakal, harus ada tindakan tegas agar hal serupa tidak menular kesekolah lainnyan dan supaya kedepannya pengelolaan dana bos akan lebih baik lagi,” tandas aktivis pemerhati pendidikan.

Dana BOS harus betul betul diawasi penggunaanya agar tidak terjadi kebocoran, dan harus dijalankan sesuai dengan aturan agar tidak menyimpang dari juklak/juknis. Pengelolaan dana BOS harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan kinerja Gubernur Jawa Barat yaitu KDM (Kang Dedi Mulyadi).

Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan dasar hukum.

(Tim-Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *