SPBU 15.224.048 Sipahutar diduga Langgar Pasal 55 UU Migas, Manager dikonfirmasi Blokir Nomor Jurnalis

  • Bagikan

Tapanuli Utara – (BIN) – Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan. Dengan adanya surat rekomendasi, pemerintah dapat memantau dan mengontrol penggunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan fakta dilapangan, Tim Jurnalis melihat kasat mata dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU nomor 15.224.048 di Jalan Siborongborong, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Dugaan tersebut meliputi:

1. Pelayanan pengusaha tanpa surat rekomendasi pembelian BBM dari pemerintah.

2. Kerjasama antara SPBU dan pengusaha diduga penimbun BBM bersubsidi.

3. Pengisian BBM dalam puluhan jerigen ke dalam beberapa mobil truk dan mobil L300.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut semakin kuat dengan adanya indikasi pengabaian peraturan Pertamina dan potensi pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Ini berarti bahwa jika dugaan pelanggaran ini benar, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Dalam hal ini, perlu dilakukan investigasi yang lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran ini. Jika dugaan ini benar, maka perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menghentikan pelanggaran ini dan memastikan bahwa SPBU tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perlu juga dilakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Laporan langsung dari lapangan pada 15 Maret 2025, pukul 14:58, menunjukkan bahwa terdapat beberapa mobil langsir yang sedang mengantre untuk mengisi BBM dalam jerigen di SPBU yang sama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa telah melanggar peraturan dan berpotensi melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Sikap santai dari pihak SPBU dalam menghadapi situasi ini juga menimbulkan pertanyaan. Seharusnya, pihak SPBU harus mengambil tindakan yang tegas untuk mencegah penimbunan BBM bersubsidi dan memastikan bahwa BBM hanya digunakan untuk keperluan yang sah.

Keluhan warga menunjukkan bahwa ada kecurigaan bahwa SPBU tersebut bekerja sama dengan pengusaha diduga penimbun BBM bersubsidi, sehingga menyebabkan kekosongan BBM solar dan pertalite. Ini memperkuat dugaan bahwa ada praktik penimbunan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peraturan.

Keluhan warga ini juga menunjukkan bahwa masyarakat telah merasakan dampak dari praktik dugaan penimbunan BBM bersubsidi, yaitu kekurangan BBM untuk keperluan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang cepat dan tegas untuk mengatasi praktik penimbunan BBM bersubsidi dan memastikan bahwa BBM tersedia untuk keperluan masyarakat.

Tindakan Manager SPBU yang tidak mau merespon konfirmasi dari pers terkait pengisian jerigen yang diduga tanpa surat rekomendasi dari pemerintah dapat menimbulkan beberapa masalah. Berikut beberapa kemungkinan:

1. Kegagalan transparansi: Dengan tidak merespons konfirmasi, Manager SPBU tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang pengisian jerigen.

2. Kehilangan kepercayaan: Tindakan ini dapat membuat masyarakat dan pers kehilangan kepercayaan terhadap SPBU dan Manager-nya.

3. Pengaruh reputasi: Kegagalan Manager SPBU untuk merespons konfirmasi dapat mempengaruhi reputasi SPBU dan perusahaan yang terkait.

4. Potensi pelanggaran: Jika pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi dari pemerintah benar-benar terjadi, maka Manager SPBU dapat dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, sebaiknya Manager SPBU memberikan respons yang jelas dan transparan untuk menghindari kesalahpahaman dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

AIPDA Leo Silalahi, Kanit Ekonomi Polres Taput, telah menyampaikan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah langkah yang positif dalam upaya untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan komitmen ini, diharapkan bahwa:

1. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dicegah dan ditindak.

2. BBM bersubsidi dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk keperluan masyarakat yang membutuhkan.

3. Kegiatan penindakan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama.

Polres Taput diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti Pemerintah Daerah dan Pertamina, untuk memantau dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, serta menindak penyalahgunaan yang terjadi. Ujarnya.

Pihak berwenang, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Pemerintah Daerah belum dapat dikonfirmasi tentang langkah-langkah yang akan diambil terkait dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peraturan. Ini berarti bahwa Pemerintah Daerah belum memberikan pernyataan resmi atau konfirmasi tentang tindakan yang akan diambil untuk mengatasi dugaan tersebut.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta transparansi dari Pemerintah Daerah tentang langkah-langkah yang akan diambil. Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mempertimbangkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

(BMT.Manalu)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *