Tapanuli Utara – (BIN) – Setelah pemberitaan mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU 15.224.024 yang berlokasi di Jalan Siborongborong-Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara viral di berbagai media lokal dan nasional, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, segera mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan Kanit Ekonomi beserta Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Jumat 04 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Diduga, BBM bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite dijual dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, termasuk pengusaha kayu dari Kecamatan Pangaribuan dan Garoga, yang kemudian digunakan untuk keperluan alat berat.
Kapolres Taput Bertindak Tegas
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
> “Kita sudah perintahkan Kanit Ekonomi dan Kasat Reskrim untuk memantau langsung penyaluran BBM di SPBU tersebut. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kasi Humas Polres Taput, W. Barimbing, juga membenarkan bahwa tim penyidik telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi, di antaranya:
1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama 6 (enam) tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
2. Pasal 40 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, termasuk SPBU yang menjual kepada penimbun, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
3. Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan kepada pihak yang turut serta membantu atau bersekongkol dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan dasar hukum tersebut, pengelola SPBU yang terbukti terlibat dalam penyaluran BBM subsidi secara ilegal, serta pihak yang menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan, dapat dikenai hukuman berat.
Respon Masyarakat dan Harapan terhadap Penegakan Hukum
Sementara itu, masyarakat berharap agar kepolisian bertindak cepat dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
> “Kami sering melihat kendaraan dengan jeriken mengisi BBM dalam jumlah banyak, ini bukan hal baru. Harapannya, dengan adanya tindakan dari aparat kepolisian, penyalahgunaan ini bisa dihentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah wartawan mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU 15.224.024 melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Kapolres Tapanuli Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.
Masyarakat kini menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian, dengan harapan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini bisa segera dihentikan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
(BMT.Manalu)